Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Laode Sebut Ancaman Pansus Bekukan Anggaran KPK dan Polri Tidak Relevan

Laode M Syarif menilai ancaman Pansus Hak Angket KPK yang mengusulkan kepada Komisi III DPR agar membekukan anggaran KPK dan Polri tidak relevan

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Sugiyarto
zoom-in Laode Sebut Ancaman Pansus Bekukan Anggaran KPK dan Polri Tidak Relevan
Repro/KompasTV
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif memberikan penjelasan kepada awak media terkait Hak Angket KPK oleh DPR saat menggelar jumpa pers di Gedung KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M Syarif menilai ancaman Pansus Hak Angket KPK yang mengusulkan kepada Komisi III DPR agar membekukan anggaran KPK dan Polri tidak relevan dengan substansi yang tengah dibahas di pansus.

"Menurut saya sebenarnya itu tidak ada hubungannya dengan biaya di KPK," ujar Laode di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/6/2017).

Menurut Laode, keputusan apakah akan menuruti permintaan pansus untuk menjemput paksa Miryam S Haryani atau tidak itu berhubungan dengan penegakan hukum yang berlangsung di KPK.

"Nanti kami juga hanya pure penegakan hukum biasa dan itu dua hal yang berbeda antara anggaran KPK dan Polri dengan proses mendatangkan Miryam," ucap Laode.

Laode juga mengatakan bahwa KPK, yang secara Undang-Undang dinyatakan sebagai lembaga independen dalam melaksanakan tugasnya.

Hal itu pun, ucap Laode, telah dinyatakan di dalam surat yang dikirimkan kepada Pansus Hak Angket terkait prosedur yang ada di KPK.

"Yang pertama, yang kami katakan memang kerja KPK berhubungan dengan proses penegakan hukum tidak bisa, independen, kata-kata dalam Undang-Undang sendiri yaitu legislatif, yudikatif, eksekutif," kata Laode.

Berita Rekomendasi

Di dalam surat itu juga, kata Laode, pihaknya telah menyatakan bahwa penjemputan paksa Miryam untuk memenuhi proses politik di pansus justru akan mengganggu proses penyidikan di KPK.

"Salah satunya apa yang dikeluhkan itu karena ini berhubungan dengan proses penegakan hukum. Maka apabila pihak lain yaitu proses politik di DPR untuk memanggil yang bersangkutan dan pasti akan mengganggu proses penyelesaian kasus itu karena yang dipertanyakan adalah fakta-fakta yang berkaitan dengan kasus itu maka itu bisa dikategorikan sebagai obstruction of justice sebagaimana yang ditulis dalam surat itu," ucap Laode.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas