Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Surati Jokowi Minta Hentikan Kasus Habib Rizieq, Begini Tanggapan Polri

"Apakah tidak memenuhi unsur atau kadaluarsa. Nanti kita lihat apakah kasus tersebut memenuhi syarat untuk SP3 atau tidak,"

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pengacara Surati Jokowi Minta Hentikan Kasus Habib Rizieq, Begini Tanggapan Polri
KOMPAS IMAGES
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab 

"Penyidikan kasus Habib Rizieq Shihab yang barang buktinya didapat penyidik melalui intersepsi atau penyadapan oleh pihak yang tidak berwenang/ilegal, dilakukan oleh situs website www.4n5hot.com dan situs baladacintarizieq.com bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," kata Kapitra.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan Rizieq dan Firza sebagai tersangka.

Firza disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sementara itu, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Keduanya terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Penulis: Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Berita ini sudah dimuat Kompas.com dengan judul: Rizieq Surati Jokowi Minta Kasusnya Dihentikan, Ini Komentar Polri

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas