Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hadapi Sidang Tuntutan, Terdakwa Korupsi KTP Elektronik Berharap JC Dikabulkan

Soesilo memastikan kedua kliennya sudah siap mendengarkan tuntutan karena sudah memberikan kesaksian yang terbaik.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Hadapi Sidang Tuntutan, Terdakwa Korupsi KTP Elektronik Berharap JC Dikabulkan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Sugiharto tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik Irman dan Sugiharto akan menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sidang tuntutan akan dilaksanakan pada Kamis (22/6/2017) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Kuasa hukum terdakwa Soesilo Ariwobowo mengungkapkan kliennya berharap agar permohonan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atay justice collabotor dikabulkan KPK.

"Pertama tentu JC dikabulkan. Kedua, mudah-mudahan perkara ini diadili dengan Pasal 3 dan minimal, karena berdua (terdakwa) ini sudah terbuka dan mengembalikan uang dan bekerjasama oleh penyidik," kata Soesilo saat diubungi, Jakarta.

Soesilo memastikan kedua kliennya sudah siap mendengarkan tuntutan karena sudah memberikan kesaksian yang terbaik.

"Sudah siap. Sudah pasrah. Mereka sudah tampil di laga terbaik," tukas Soesilo.

Irman adalah bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman sementara Sugiharto adalah bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.

Negara dihitung menderita Rp 2,3 triliun dari anggaran Rp 5,9 triliun pengadaan KTP berbasis chip tersebut.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas