Hadapi Sidang Tuntutan, Terdakwa Korupsi KTP Elektronik Berharap JC Dikabulkan
Soesilo memastikan kedua kliennya sudah siap mendengarkan tuntutan karena sudah memberikan kesaksian yang terbaik.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik Irman dan Sugiharto akan menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sidang tuntutan akan dilaksanakan pada Kamis (22/6/2017) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Kuasa hukum terdakwa Soesilo Ariwobowo mengungkapkan kliennya berharap agar permohonan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atay justice collabotor dikabulkan KPK.
"Pertama tentu JC dikabulkan. Kedua, mudah-mudahan perkara ini diadili dengan Pasal 3 dan minimal, karena berdua (terdakwa) ini sudah terbuka dan mengembalikan uang dan bekerjasama oleh penyidik," kata Soesilo saat diubungi, Jakarta.
Soesilo memastikan kedua kliennya sudah siap mendengarkan tuntutan karena sudah memberikan kesaksian yang terbaik.
"Sudah siap. Sudah pasrah. Mereka sudah tampil di laga terbaik," tukas Soesilo.
Irman adalah bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman sementara Sugiharto adalah bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.
Negara dihitung menderita Rp 2,3 triliun dari anggaran Rp 5,9 triliun pengadaan KTP berbasis chip tersebut.