Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa KPK Minta Majelis Hakim Tetap Gunakan BAP Awal Miryam S Haryani

"Hal itu terbantahkan setelah JPU meminta keterangan tim penyidik KPK di persidangan," ujar Irene Putri

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Jaksa KPK Minta Majelis Hakim Tetap Gunakan BAP Awal Miryam S Haryani
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Miryam S Haryani 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim jaksa penuntut umum (JPU) kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) meminta majelis hakim tetap menggunakan keterangan Miryam S Haryani yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Sebab menurut JPU, permintaan Miryam mencabut keterangan dalam BAP dengan alasan adanya tekanan dari tim penyidik KPK hanya mengada-ada dan tidak terbukti.

"Hal itu terbantahkan setelah JPU meminta keterangan tim penyidik KPK di persidangan," ujar Irene Putrie, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Kamis (22/6/2017).

"Sehingga kami meminta kepada majelis hakim tetap menggunakan keterangan Miryam sebagai alat bukti yang sah," tambahnya.

Seperti diketahui, dalam dakwaan, mantan anggota Komisi II DPR itu diduga menerima uang dari Irman dan Sugiharto dua pejabat Kementerian Dalam Negeri terkait pengadaan e-KTP.

 
Reporter: Sinar Putri S.Utami

Berita Rekomendasi
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas