Ketua Umum AMPG Fahd A Rafiq Duduk di Kursi Pesakitan Usai Lebaran
Penyidik KPK selesai merampungkan berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alquran, Fahd El Fouz A Rafiq.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai merampungkan berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alquran, Fahd El Fouz A Rafiq.
Hari ini, Kamis (22/6/2017), Fahd yang juga Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) tersebut kasusnya dilimpahkan ke tahap penuntutan untuk segera disidang, duduk di kursi pesakitan usai Hari Raya Idul Fitri nanti.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan setelah dilakukan pelimpahan tahap dua dari penyidikan ke petuntutan, selanjutnya jaksa penuntut umum punya waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan.
"Setelah pelimpahan tahap dua dari penyidikan ke penuntutan untuk tersangka FEF (Fahd El Fouz), jaksa penuntut umum memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan lalu dikirim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta," terang Febri.
Lebih lanjut, Fahd usai menjalani pemeriksaan dan administrasi pelimpahan tahap dua di KPK juga membenarkan berkas perkara dirinya telah lengkap.
Kuasa hukum Fahd, Robby Anugerah Marpaung mengatakan kliennya sudah kooperatif sejak awal proses hukumnya dan akan terus berlanjut ke persidangan.
"Pada prinsipnya Pak Fahd akan kooperatif dari awal sampai nanti di persidangan. Yang dituangkan dalam BAP akan disampaikan seluruhnya di persidangan Tipikor," terang Robby.
Robby mengungkapkan, salah satu yang dituangkan Fahd dalam BAP yakni mengenai keterlibatan mantan Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso
. Namun, Robby belum mau merinci apa keterlibatan politikus Partai Golkar itu.
"Nanti di persidangan akan detail. Siapa saja yang terlibat, peran apa, siapa yang melakukan," tambahnya.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2011-2012.
Fahd merupakan tersangka ketiga dalam perkara ini.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan kepada Zulkarnaen Djabar.
Sementara Dendy Prasetya, yang adalah anak dari Zulkarnaen Djabar dihukum penjara selama 8 tahun denda Rp 300 juta subsider bulan kurungan.
KPK menduga Fahd El Fouz melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat 2 jo ayat 1 huruf b, lebih subsidair Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 65 KUHP.