Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Tersangka, Gubernur Bengkulu dan Istri Berlebaran Dalam Tahanan

Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari dipastikan tahun ini akan berlebaran di dalam rutan.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Jadi Tersangka, Gubernur Bengkulu dan Istri Berlebaran Dalam Tahanan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti (kedua kiri) yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dikawal petugas saat digelandang ke gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/6/2017). KPK mengamankan lima orang diantaranya Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, Istri Gubernur Bengkulu Lily Martiani Maddari dan tiga orang dari pihak swasta (pemberi suap). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari dipastikan tahun ini akan berlebaran di dalam rutan.

Ini karena keduanya berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap dalam dua proyek peningkatan dan pembangunan jalan di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan penyidik memiliki bukti yang kuat soal pasutri ini dalam menerima suap.

"Konstruksi besar dari kasus ini ada penyelenggara negara yang menerima janji atau suap. Bisa dari swasta atau keluarga, makanya kami tetapkan tiga orang bersama-sama menerima suap. Tentunya KPK punya bukti yang kuat ketika menetapkan mereka sebagai tersangka," terang Febri, Jumat (23/6/2017).

Lebih lanjut dalam menyambut Idul Fitri 1438 Hijriah, KPK juga memfasilitasi para tahanan melaksanakan Salat Idul Fitri ‎di halaman Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Sedikitnya ada 23 tahanan, baik pria dan wanita yang menjalankan Salat Id tahun ini.

"Diikuti tahanan muslim pria dan wanita Cabang Rutan KPK C1 dan Guntur, total 23 orang," kata Febri.

Berita Rekomendasi

Mereka yang akan melaksanakan Salat Id di dalam tahananan di antaranya, Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel, mantan Direktur Utama PT PAL Indonesia, M Firmansyah, dua terdakwa kasus e-KTP Irman dan Sugiharto, dan ‎Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti beserta istrinya Lily Martiani Maddari.

Selama masa cuti bersama ini, kunjungan bagi keluarga maupun tim penasihat hukum juga diliburkan sementara selama sepekan.

Namun, para tahanan masih bisa dibesuk oleh keluarga tepat pada Hari Raya Idul Fitri. KPK memberikan waktu dua hari kepada para keluarga untuk membesuk di hari raya ini, dari pukul 10.00-13.00 WIB.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas