Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditetapkan Jadi Tersangka, Hary Tanoe Dicegah Bepergian ke Luar Negeri

permintaan penyidik Bareskrim Polri, Hary Tanoe dicegah bepergian ke luar negeri selama 20 hari ke depan sejak pengajuan 22 Juni 2017.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Sanusi
zoom-in Ditetapkan Jadi Tersangka, Hary Tanoe Dicegah Bepergian ke Luar Negeri
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pemilik MNC Group, Hary Tanoesoedibjo menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (12/6/2017). Hary Tanoe diperiksa sebagai saksi dugaan pesan singkat bernada ancaman kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Imigrasi Kemenkumham melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap CEO MNC Group sekaligus Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo, terhitung Kamis, 22 Juni 2017.

Pencegahan dilakukan sebagaimana permintaan Bareskrim Polri menyusul adanya penyidikan kasus dugaan pidana pelanggaran Undang-undang Iinformasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan tersangka Hary Tanoe.

Demikian disampaikan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno, saat dihubungi, Jumat (23/6/2017) malam.

Menurut Agung, sebagaimana permintaan penyidik Bareskrim Polri, Hary Tanoe dicegah bepergian ke luar negeri selama 20 hari ke depan sejak pengajuan 22 Juni 2017.

"Iya, ada. Ada surat pemintaan pencegahan ke laur negeri atas nama Hary Tanoesoedibjo dari Bareskrim Polri tertanggal 22 Juni 2017, untuk 20 hari ke depan atas proses penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri. Itu terkait kasus dugaan (pelanggaran) ITE," ungkap Agung.

Menurut Agung, pihaknya telah menerbitkan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Hary Tanoe ini sejak pengajuan 22 Juni 2017.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menetapkan Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka kasus dugaan ancaman melalui SMS terhadap Kasubdit Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Yulianto.

Berita Rekomendasi

Yulianto merupakan jaksa yang menyidik kasus korupsi pembayaran restitusi pajak PT Mobile-8 Telecom (PT Smartfren) tahun 2007-2009. Tim jaksa penyidik yang dipimpin oleh Yulianto sempat telah menetapkan Hary Djaja dan Anthony Chandra Kartawiria sebagai tersangka serta melakukan pemeriksaan terhadap Hary Tanoe sebagai saksi untuk kasus tersebut.

Namun, dalam penanganan kasus tersebut Yulianto mengaku menerima tiga SMS dan pesan Whatsapp dari nomor telepon Hary Tanoe berisi dugaan ancaman.

Lantas, Yulianto melaporkan dugaan pengancaman Hary Tanoe itu ke Bareskrim Polri pada 27 Januari 2016.

Yulianto menganggap pesan yang dikirimkan Hary Tanoe sebagai ancaman. Sebab, hal itu terkait dengan pengusutan kasus Mobile-8 yang ditanganinya. Sementara, Hary Tanoe membantah isi SMS-SMS yang dikirimkannya kepada Yulianto itu disebut sebagai ancaman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas