Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekjen Perindo: Ada yang Janggal dari Penetapan Hary Tanoesoedibjo sebagai Tersangka

Sekretaris Jenderal Partai Perindo Ahmad Rofiq menyayangkan penetapan status tersangka terhadap CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo

Editor: Sanusi
zoom-in Sekjen Perindo: Ada yang Janggal dari Penetapan Hary Tanoesoedibjo sebagai Tersangka
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo saat memberikan kata sambutan di DPP Partai Perindo, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/4/2017). Partai Perindo menggelar syukuran keunggulan Anies-Sandi dari Ahok-Djarot, dalam hitung cepat semua lembaga survei terkait Pilkada DKI Jakarta putaran kedua. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Perindo Ahmad Rofiq menyayangkan penetapan status tersangka terhadap CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo.

Rofiq melihat, terdapat kejanggalan dalam penetapan status tersangka terhadap Hary. Sebab, sempat muncul jawaban yang berbeda antara Kejaksaan Agung dan Polri terkait status hukum Hary.

Awalnya, kata Rofiq, Jaksa Agung Prasetyo sempat menyatakan Hary telah ditetapkan tersangka. Namun di hari yang sama Polri justru membantahnya.

Baca: Ditetapkan Jadi Tersangka, Hary Tanoe Dicegah Bepergian ke Luar Negeri

"Kami sih tidak kaget bahwa ini merupakan upaya untuk melakukan kriminalisasi kepada Pak Hary. Tapi menurut saya ini sangat dramatis dan saya selaku Sekjen Perindo sangat menyayangkan apa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum," kata Rofiq saat dihubungi, Jumat (23/6/2017).

Ia menilai, penetapan tersangka Hary seolah merupakan langkah penyelamatan terhadap Prasetyo yang sudah terlanjur menyatakan Hary sebagai tersangka.

Ia pun menilai, penetapan Hary sebagai tersangka seakan merupakan kesengajaan untuk memunculkan isu aktual menjelang lebaran.

Berita Rekomendasi

"Jadi ini hukum penuh sandiwara. Dan kita dalam situasi seperti ini kita ingin hukum ditegakan, dan kalau lihat modelnya seperti ini ya kita enggak ada harapan. Kita tidak ada harapan untuk bisa menatap hukum di Indonesia penuh dengan kebaikan," lanjut dia.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto memastikan bahwa CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia diduga melakukan ancaman melalui media elektronik kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.

"SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) diterbitkan (dengan Hary Tanoe) sebagai tersangka," ujar Rikwanto di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/6/2017).

Rikwanto menganggap penyidik sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menentukan Hary sebagai tersangka. SPDP baru dikeluarkan dalam pekan ini. "Kalau tidak salah dua hari lalu," kata Rikwanto.

Berita Ini Telah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: Sekjen Perindo Sebut Penetapan Tersangka Hary Tanoesoedibjo Janggal

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas