Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Penyerangan Polda Sumut

Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul membenarkan adanya penetapan tiga tersangka di kasus ini.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Penyerangan Polda Sumut
TRIBUN MEDAN/HO
Dua orang terduga terotis menyerang pos II penjagaan pintu keluar Markas Polad Sumatera Utara di Jalan Sisingamangaraja, Minggu (25/6/2017) dini hari. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara hingga memeriksa 12 saksi, akhirnya penyidik menetapkan status tiga tersangka di penyerangan Polda Sumut, Minggu (25/6/2017) kemarin.

Ketiga tersangka itu yakni Syawaluddin Pakpahan (SP), warga Medan Denai yang kini dirawat di RS Bhayangkara karena luka tembak di kaki.

Tersangka dua yakni Ardial Ramadhan (AR) yang meninggal dunia karna ditembak usai menyerang anggota Polri, Aiptu Martua Sigalingging di pos penjagaan Polda Sumut.

Selanjutnya tersangka ketiga yakni Boboy (17), warga Sisingamangaraja, Medan yang juga berprofesi sebagai sopir.

Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul membenarkan adanya penetapan tiga tersangka di kasus ini.

"Kami tetapkan tiga tersangka, dua pelaku yang melakukan penyerangan yakni AR (30) dan SP (47) pada ‎Aiptu Martua Sigalingging hingga meninggal dunia dengan luka tusuk di pipi kanan, dagu, leher atas, dan dada kiri. Diduga korban meninggal karena perkelahian dan perlawanan di kamar saat istirahat jaga," kata Martinus, Senin (26/6/2017).

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menjelaskan peran tersangka Boboy ialah membantu tersangka Ardial melakukan survei ke Polda Sumut sebelum Ardial dan Syawaluddin melakukan serangan.

Berita Rekomendasi

Selain menetapkan tiga tersangka, penyidik juga menyita beragam barang bukti seperti buku tulis sebanyak 155 buah, buku agama Islam sebanyak 26 buah, Buku tabungan, komputer dua buah, HP, empat KTP, dua unit motor, buku nikah, hingga tas pinggang dan dompet.

Atas perbuatannya, pelaku yang masih hidup yakni Syawaluddin dan Boboy dijerat dengan Pasal 6,7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atau Pasal 340 KUHP Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas