Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menhub Prediksi Lalu Lintas Saat Arus Balik Lebih Lancar Ketimbang Mudik

Alasannya kata Menhub,saat arus balik pengendara melewati jalanan yang berukuran lebih sempit ke jalan berukuran lebih lebar

zoom-in Menhub Prediksi Lalu Lintas Saat Arus Balik Lebih Lancar Ketimbang Mudik
Tribunnews/JEPRIMA
Para penumpang membawa barang bawaannya di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memprediksi lalu lintas kendaraan saat arus balik akan lebih lancar ketimbang mudik.

Alasannya kata Menhub,saat arus balik pengendara melewati jalanan yang berukuran lebih sempit ke jalan berukuran lebih lebar.

"Ibarat tutup botol, waktu arus mudik kemarin dimulai dari jalan yang lebih lebar (dari arah barat) menuju ke jalan yang lebih sempit (arah timur). Kalau arus balik ini sebaliknya, dari jalan yang sempit, kemudian ke jalan yang lebih lebar," ucap Budi Karya dalam keterangan pers yang diterima Tribunnews, Kamis(29/6/2017).

Untuk mengantisipasi kepadatan saat arus balik kata Menhub pihaknya sudah mengeluarkan surat imbauan agar operasional truk ditunda sampai dengan hari Senin(2/7/2017) mendatang.

"Kami imbau pengusaha truk kalau bisa tunda dulu operasi sampai hari Senin. Kalau tidak bisa dan memang harus beroperasi pada hari itu, kami telah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian bahwa mereka berwenang untuk memberhentikan sementara truk-truk tersebut jika kondisi arus kendaraan sangat padat," ujar Budi Karya.

Surat edaran tersebut dibuat melalui Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK 2717/AJ.201/DRJD/2017 tentang pengaturan lalu lintas dan pengaturan kendaraan.

"Dirjen sudah keluarkan surat edaran yang menyatakan Kemenhub mengimbau dan memberi rekomendasi ke Polri, kepada truk yang semula diperkenanakan tanggal 30 Juni untuk beroperasi seyogyanya ditunda hingga tanggal 2 Juli pukul 24.00 WIB baru beroperasi kembali," kata Menhub Budi.

Berita Rekomendasi

Budi menjelaskan, surat edaran ini bersifat imbauan. Untuk kewenangan pelaksanaan penundaan kendaraan truk angkut barang akan diserahkan kepada Polri.

"Khususnya untuk truk angkut barang dari arah timur ke barat, manajemen detailnya jika terjadi suatu kemacetan menjadi kewenangan Polri untuk menunda sementara truk-truk tersebut. Setelah itu merekomendasikan ke Polri untuk rekayasa lalu lintas mana yang diperlukan," jelasnya.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto Iskandar mengatakan pihaknya sudah mencoba berdiskusi dengan Kadin agar pengoperasian truk bisa ditunda.

Hal ini merupakan strategi untuk mencegah kemacetan saat arus balik.

Sejumlah strategi dimiliki Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mencegah kemacetan saat arus balik. Salah satu hal yang menjadi perhatian Kemenhub adalah truk yang kembali beroperasi pada 29 Juni besok.

"Berkaitan dengan masa truk angkutan barang yang akan kembali beroperasi 29 Juni, jadi tanggal 30 sudah masuk tol. Kami sudah mencoba berdiskusi ke Kadin, asosiasi truk, dan Organda untuk bisa menunda beroperasinya truk angkutan barang," kata Pudji.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas