Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berstatus Tersangka, Hary Tanoe tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Polisi

Panggilan tersebut menjadi panggilan pertama setelah Hary Tanoe ditetapkan sebagai tersangka kasus pengancaman melalui SMS

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Berstatus Tersangka, Hary Tanoe tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Polisi
Tribunnews.com/Abdul Qodir
Gedung Bareskrim Polri 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - CEO MNC Group sekaligus Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Hary Tanoesoedibjo, tak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Selasa (4/7/2017).

Panggilan tersebut menjadi panggilan pertama setelah Hary Tanoe ditetapkan sebagai tersangka kasus pengancaman melalui SMS terhadap Kepala Subdirektorat Penyidikan JAM Pidsus Kejaksaan Agung, Yulianto.

Konglomerat pengendali grup bisnis MNC, Hary Tanoesoedibjo resmi melepas jabatan CEO atau direktur utama. Posisinya digantikan oleh David Fernando Audy.
Hary Tanoesoedibjo 

Kepastian tidak datangnya Hary Tanoe memenuhi panggilan pemeriksan ke kantor Dittipodsiber Bareskrim Polri ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Adi Dharma Wicaksono, melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (4/7/2017).

Adi menyampaikan, kliennya tersebut tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik karena ada keperluan mendesak.

"Sepengetahuan kami Pak HT belum bisa menghadiri panggilan Bareskrim karena ada keperluan yang mendesak dan tidak dapat ditinggalkan," ujar Adi.

Menurut Adi, paling cepat Hary Tanoe baru bisa memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut pada Selasa (11/7/2017), pekan depan.

Ia tidak bisa menyampaikan keperluan mendesak apa dari Hary Tanoe sehingga belum bisa memenuhi panggilan pemeriksaan dari kepolisian.

Berita Rekomendasi

Yang jelas, lanjut Adi, kemungkinan rekannya Hotman Paris Hutapea akan menyampaikan surat berisi ketidakhadiran dan alasan Hary Tanoe tidak memenuhi panggilan tersebut ke penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri pada siang ini.

Sebelumnya, Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran menyatakan, pihaknya menjadwlkan pemeriksaan terhadap Hary Tanoe sebagai tersangka pada pukul 09.00 WIB hari ini. Pihaknya akan menunggu kehadiran Hary Tanoe hingga sore ini.

Pantauan Tribunnews.com, hingga pukul 12.00 WIB, baik Hary Tanoe maupun kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, belum juga mendatangi kantor Dittipidisiber Bareskrim Polri di Cideng, Tanahabang, Jakarta Pusat.

Awal mula kasus yang menjerat Hary Tanoe terjadi setelah Yulianto menerima tiga pesan singkat atau SMS dam pesan Whatsapp dari orang tak dikenal pada 5, 7, dan 9 Januari 2016.

Isi SMS tersebut berbunyi, "Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."

"Kasihan rakyat yang miskin makin banyak, sementara negara lain berkembang dan semakin maju."

Mengetahui mendapat SMS dan Whatsapp diduga mengandung ancaman, Yulianto melakukan pengecekkan asal atau pengirim pesan-pesan tersebut. Hasilnya, ia mengetahui pengirim SMS dan Whatsapp tersebut adalah Hary Tanoesoedibjo.

Saat itu, jaksa Yulianto tengah menyidik kasus korupsi pembayaran restitusi pajak PT Mobile-8 Telecom (PT Smartfren) tahun 2007-2009. Tim jaksa penyidik yang dipimpinnya sempat telah menetapkan Hary Djaja dan Anthony Chandra Kartawiria sebagai tersangka serta melakukan pemeriksaan terhadap Hary Tanoe sebagai saksi untuk kasus tersebut.

Selanjutnya, jaksa Yulianto melaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Bareskrim Polri pada 27 Januari 2016, atas sangkaan dugaan melakukan ancaman melalui media elektronik.

Tidak terima dipolisikan, Hary Tanoe melaporkan balik Jaksa Agung HM Prasetyo dan jaksa Yulianto ke Bareskrim Polri dengan sangkaan melakukan pencemaran nama baik, fitnah dan memberikan keterangan palsu melalui media elektronik.

Terlepas adanya laporan balik tersebut, hasil penyelidikan dan penyidikan, akhirnya Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka kasus pengancaman melalui SMS terhadap jaksa Yulianto pada 15 Juni 2017. Ia dikenakan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) mengenai ancaman melalui media elektronik.

Pihak Polri menyatakan telah mempunyai cukup bukti Hary Hatoe telah melakukan pelanggaran atas pasal tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas