Ada UU Pembiayaan Parpol Untuk Cegah Pejabat DPR Korupsi
Fahri menilai korupsi dilakukan oleh pejabat publik karena banyaknya biaya yang dikeluarkan saat kampanye.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ingin adanya pembentukan UU Pembiayaan Partai politik. Dalam mekanismenya semua biaya kampanye bisa diberikan melalui anggaran negara.
Fahri menilai korupsi dilakukan oleh pejabat publik karena banyaknya biaya yang dikeluarkan saat kampanye. Melalui UU Pembiayaan Partai Politik, Fahri berharap bisa mencegah aksi korupsi para pejabat DPR.
"Pejabat tidak lagi mengeluarkan uang pribadinya untuk pemilu, karena itu sumber korupsi gede-gedean," ujar Fahri di gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (5/7/2017).
Fahri memaparkan jika paket pembiayaan untuk parpol sudah mencukupi, anggaran bisa dialokasikan ke hal lain. Dalam hal ini dana untuk audit pejabat publik bisa diciptakan.
"Kalau paket pembiayaan ada dan dianggap itu cukup, jalurkan ke yang lain-lain. Misalnya pengaturan tentang audit diperketat," jelas Fahri.
Politisi PKS itu menambahkan fungsi lain dari UU Pembiayaan Partai Politik untuk mencegah partai politik meminta setoran ke pejabat publik yang menjadi wakil rakyat. Karena hal tersebut menurut Fahri sering terjadi.
"Harus ada larangan partai politik minta duit ke pejabat yang naik karena mereka. Ini kan begitu jadi masalah," ungkap Fahri.
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone