Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Inilah Fakta Seputar Kasus Anak Jokowi: Pelapor Berstatus Tersangka, Hingga Keanehan yang Ditanyakan

Kaesang Pangarep, putra Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, dilaporkan ke Polrestro Bekasi Kota atas dugaan ujaran kebencian dan penodaan.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Inilah Fakta Seputar Kasus Anak Jokowi: Pelapor Berstatus Tersangka, Hingga Keanehan yang Ditanyakan
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Muhammad Hidayat pelapor putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep ke Polresta Bekasi. 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASIKaesang Pangarep, putra Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, dilaporkan ke Polrestro Bekasi Kota atas dugaan ujaran kebencian dan penodaan.

Meski dipastikan terlapor sebagai anak presiden, Polri tetap akan mengusut laporan tersebut.

Berikut ini fakta-fakta kasus yang menjerat Kaesang Pangarep: 

1. Pelapor Muhammad Hidayat

Kapolresta Bekasi, Kombes Pol Hero Henrianto Bachtiar mengatakan pelapor akun Youtube Kaesang Pangarep adalah seorang warga bernama Muhammad Hidayat.

Laporan tersebut diajukan oleh seorang pria bernama Muhammad Hidayat S dan diterima oleh Kantor Kepolisian Resort Metro Bekasi Kota pada Minggu (2/7/2017). Kaesang dilaporkan dengan nomor polisi: LP/1049/K/VI/2017/Restro Bekasi Kota.

2. Pelapor Berstatus Tersangka

BERITA REKOMENDASI

Hero Henriato Bachtiar mengungkapkan Muhammad Hidayat sebelumnya juga terjerat pasal ujaran kebencian, bahkan telah berstatus tersangka. "Dia terkena pasal ujaran kebencian pada aksi 411 lalu, karena mengolok-olok anggota polri," ujar Hero Henrianto Bachtiar .

Saat ini, jelas Hero, kasus Muhammad Hidayat masih terus dalam pengembangan Polda Metro Jaya dan sedang ditangguhkan sementara waktu.

3. Pengakuan Pelapor: Tak Cari Tenar

Muhammad Hidayat mengatakan alasan pelaporan Kaesang Pangarep tidak bermotif mencari pangggung popularitas.

"Saya cuma mau penegakkan hukum," ujarnya kepada Tribunnews.com

Bukan hal yang mudah, kata dia, untuk membuat suatu laporan di kepolisian. Setidaknya, harus memiliki bukti awalan yang dinilai bisa membuktikan kesalahan terlapor.

Dalam laporan yang dilayangkan olehnya, terlapor atas nama Kaesang yang memiliki akun Youtube dan mengunggah video #BapakMintaProyek.

4. Video Kaesang: Di sini aku bukannya membela Pak Ahok

Diberitakan Kompas.com, Kaesang Pangarep memang pernah mengunggah video blog pada 27 Mei 2017.

Dalam video berdurasi 2 menit 41 detik itu, awalnya Kaesang menyinggung soal ada oknum yang sukanya meminta-minta proyek pemerintah.

Setelah itu, Kaesang juga menyinggung soal pentingnya menjaga generasi muda dari hal-hal negatif.

Berikut kutipan kalimat Kaesang seutuhnya:
"Ini adalah salah satu contoh, seberapa buruknya generasi masa depan kita. Lihat saja.... (Video itu kemudian menampilkan anak-anak berteriak "bunuh, bunuh, bunuh si Ahok. Bunuh si Ahok sekarang juga").
Di sini aku bukannya membela Pak Ahok. Tapi aku di sini mempertanyakan, kenapa anak seumur mereka bisa begitu? Sangat disayangkan kenapa anak kecil seperti mereka itu udah belajar menyebarkan kebencian? Apaan coba itu? dasar N**** (sensor bunyi). Ini ajarannya siapa coba? dasar N**** (sensor bunyi).

Ndak jelas banget. Ya kali ngajarin ke anak-anak untuk mengintimidasi dan meneror orang lain. Mereka adalah bibit-bibit penerus bangsa kita. Jangan sampai kita itu kecolongan dan kehilangan generasi terbaik yang kita punya.
Untuk membangun Indonesia yang lebih baik, kita tuh harus kerja sama. Iya kerja sama. Bukan malah saling menjelek-jelekan, mengadu domba, mengkafir-kafirkan orang lain. Apalagi ada kemarin itu, apa namanya, yang enggak mau menshalatkan padahal sesama Muslim, karena perbedaan dalam memilih pemimpin. Apaan coba? Dasar N**** (sensor bunyi)
Kita itu Indonesia, kita itu hidup dalam perbedaan. Salam Kecebong".

5. Polisi sudah Memanggil

Humas Polresta Bekasi, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan pihaknya sudah melakukan pemanggilan pemeriksaan lanjutan oleh pelapor akun Youtube Kaesang.

"Iya, sudah kami sampaikan surat panggilan kepada yang bersangkutan," kata dia di Kantor Polresta Bekasi, Rabu (5/7/2017)

Hal itu dilakukan untuk mengetahui lebih lanjut mengenai pelaporan dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian dari akun tersebut.

"Iya, untuk tindaklajuti pelaporan yang bersangkutan," jelas dia.

6. Mengapa Bisa Cepat Diproses ?

Menurut Muhammad Hidayat sang pelapor, video Kaesang tersebut dinilai mengandung unsur penodaan agama dan ujaran kebencian.

"Tidak baru kali ini saja sebenarnya, sudah banyak yang saya laporkan. Jadi salah, kalau saya dianggap cari tenar," ucapnya.

Dia mengaku sudah dapat panggilan pemeriksaan pada Rbu (5/7/2017) padahal laporan itu baru dilakukan pada Minggu (2/7/2017).

"Saya sudah banyak melaporkan dugaan kesalahan yang dilakukan di media sosial dan lainnya, tetapi kenapa laporan yang kali ini bisa cepat diproses?" kata dia saat ditemui di rumahnya, Bekasi, Rabu (5/7/2017). (Tribunnews/Kompas.com)

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas