Diperiksa 8 Jam Kejagung, Hary Tanoe Dicecar Transaksi Fiktif PT Mobile 8 Telecom
Hary Tanoe keberatan atas pemeriksaan Kejaksaan Agung terhadapnya karena dia pernah diperiksa untuk penyidikan kasus yang sama.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - CEO MNC Group sekaligus Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo, diperiksa 8 jam oleh jaksa penyidik di Gedung Bubdar JAM Pidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (6/7/2017). Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembayaran kelebihan atau restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom 2007-2008.
Hary Tanoe tiba di Gedung Bundar pada pukul 09.05 WIB dan baru bisa pulang sekitar pukul 17.30 WIB.
Seusai pemeriksaan, Hary Tanoe mengaku diperiksa sebagai saksi untuk kasus ini dalam kapasistasnya sebagai orang yang pernah menjabat sebagai Komisaris PT Mobile 8 Telecom.
"Jadi, saya hari ini diperiksa sebagai saksi untuk satu kasus yang sebetulnya sama, Mobile 8. Jadin objeknya sama persis. Dan saya jelaskan tadi ke penyidik kalau kapasitas saya hanya sebagai salah satu komisaris mobile 8 sampai dengan bulan Juni 2009," ujar Hary Tanoe didampingi pengacaranya, Hotman Paris Hutapea.
Hary Tanoe keberatan atas pemeriksaan Kejaksaan Agung terhadapnya karena dia pernah diperiksa untuk penyidikan kasus yang sama. Penyidikan kasus tersebut telah dihentikan sebagaimana putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada akhir 2016 lalu.
"Tentunya kondisinya sudah berbeda bahwa kasus ini selesai di praperadilan. Semua bukti-bukti ada disampakan, termasuk surat dari BPK. Dan surat keterangan dari Kemenkeu tanggal 18 Novenber 2016 itu sudah dipakai jadi barang bukti. Dan hakim praperadilan bilang ini ranah perpajakan," ujarnya.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Arminsyah mengatakan, Hary Tanoe diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini karena ia menjadi Komisaris PT Mobile 8 Telecom saat kasus tersebut terjadi.
Dan dalam pemeriksaan, jaksa penyidik memberikan 30 pertanyaan kepada Hary Tanoe.
Pertanyaan kepada Hary Tanoe di antaranya soal transaksi jual beli jasa telekomunikasi (handphone, voucher) dari PT Mobile 8 ke PT Djaja Nusantara Komunikasi (DNK) di Surabaya sebesar Rp80 miliar pada tahun 2007 dan Rp114,98 miliar pada 2008.
Padahal, Direktur PT DNK, Eliana Djaya mengakui transaksi barang tersebut tidak pernah ada alias fiktif dan barang yang dipesan tidak pernah diterima oleh PT DNK. Justru, pihaj PT Mobile 8 yang membuat invoice atau faktur yang dibuat purchase order di mana seolah ada pemesanan dari PT DNK.
Selain itu, Hary Tanoe juga dicecar jaksa penyidik soal dasar PT Mobile 8 mengajukan kelebihan bayar pajak atau restitusi pajak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Surabaya Wonocolo atas transaksi produk tersebut. Diketahui, akibat pengajuan restitusi pajak dengan dasar faktur transaksi fiktif tersebut, pihak PT Mobile menerima dana Rp10.748.156.354 atau Rp10,7 miliar dari KPP Surabaya Wonocolo.
"Jadi, HT diperiksa sebagai saksi, ditanya sejauh mana yang ia ketahui dan alami terkait dengan pembelian voucher tersebut. Karena menurut saksi Eliana Djaya, bahwa uang untuk membeli voucher tersebut adalah pembelian yang pura-pura," kata Arminsyah.
"Jadi, seolah-olah ada transaksi, padahal tidak ada. Bahkan, dari perusahaan Mobile 8, melalui perusahaan Bhakti Investama, itu ada dikirim uang Rp80 miliar, uang tersebut untuk PT DNK seolah-olah dia membeli. Ini yang kami dalami," sambungnya.
Menurut Arminsyah, keterangan Hary Tanoe dalam pemeriksaan ini akan didalami. Dan tidak menutup kemungkinan dia akan diperiksa kembali jika jaksa penyidik memerlukan keterangannya.