Hary Tanoe Kembali Diperiksa Kejaksaan Agung Soal Kasus Mobile 8
Kali ini, Hary Tanoe kembali dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembayaran restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom 2007-2008.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - CEO MNC Group sekaligus Ketua Umum Perindo, Hary Tanoesoedibjo, kembali diperiksa jaksa penyidik di Gedung JAM Pidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (6/7/2017). Kali ini, Hary Tanoe kembali dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembayaran restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom 2007-2008.
Hary Tanoe mengenakan kemeja merah marun didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, tiba di Gedung JAM Pidsus atau Gedung Bundar Kejaksaan Agung sekitar pukul 09.05 WIB.
Seperti diberitakan sebelumnya, pihak JAM Pidsus melayangkan surat panggilan kedua setelah Hary Tanoe mangkir dari panggilan pemeriksaan pertama pada 20 Juni 2017 lalu. Saat itu, Hary Tanoe mengutus kuasa hukumnya, Hotman Paris, ke JAM Pidsus dan menyampaikan surat berisi permintaan klarifikasi maksud panggilan pemeriksaan.
Dalam panggilan kedua ini, Hotman kembali mempertanyakan maksud panggilan pemeriksaan terhadap Hary Tanoe ini.
Sebab, menurutnya dalam kasus ini pihak Kejaksaan Agung tidak memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan terhadap Hary Tanoe mengingat putusan praperadilan sebelumnya menyatakan agar penyidikan kasus ini dihentikan. Putusan praperadilan tersebut juga telah ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung dengan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan.
"Yang menyatakan bahwa masalah restitusi pajak mobile 8 bukan kewenangan kejaksaan sehingga harus dihentikan dan atas dasar putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Hotman.
Hotman mempertanyakan dasar pihak Kejaksaan Agung kembali memanggil Hary Tanoe untuk diperiksa dalam kasus yang sama.
"Undangannya (panggilan pemeriksaan Hary Tanoe) 100 persen sama, 1.000 persen sama dengan kasus lama. Bahasanya pun sama. Bahkan, bahasa SP3-nya sama. Enggak ada tambahan. Makanya kami tanyakan lagim Tapi, tunggu dulu apa yang akan ditanyakan ke Hary. Yang jelas panggilannya 100 persen sama dengan panggilan kasus yang sudah dihentikan," tandasnya.
Secara terpisah, Kapuspenkum Kejaksaan Agung M Rum menyatakan Hary Tanoe dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terhadap pembayaran restitusi atas permohonan PT. Mobile 8 Telecom tahun 2007 - 2008 yang ditindaklanjuti dengan pembayaran pada tahun 2009 dan 2010.
Diberitakan, Kejaksaan Agung kembali membuka kasus tersebut karena adanya temuan tindak pidana korupsi sehinga diterbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sejak 26 Januari 2017.
Kejaksaan Agung berpegangan, perkara menyangkut pembayaran restitusi pajak PT Mobile8 Telecom bukanlah kasus pajak, melainkan murni tindak pidana korupsi.
Diduga PT Mobile8 Telecom telah melakukan manipulasi atas transaksi penjualan produk telekomunikasi, di antaranya telepon seluler dan pulsa kepada distributor di Surabaya PT DNK senilai Rp86 miliar selama 2007-2008.
Selain diproses sebagai saksi dalam kasus Mobile8, Hary Tanoe juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan ancaman melalui SMS terhadap jaksa Yulianto, sejak 15 Juni 2017. Hary Tanoe juga telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 22 Juni 2017.
Kasus yang menjerat Hary Tanoe itu juga terkait tiga SMS diduga berkonten ancaman yang dikirimkannya kepada Yulianto, jaksa yang menangani kasus mobile 8.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.