Polisi Tetap Proses Dugaan Ujaran Kebencian yang Dituduhkan kepada Kaesang
Polisi menegaskan akan tetap mengusut kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Kaesang Pangarep, anak Presiden Joko Widodo.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menegaskan akan tetap mengusut kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Kaesang Pangarep, anak Presiden Joko Widodo.
Juru Bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menegaskan, polisi tetap objektif dalam mengusut kasus.
"Tidak masalah (anak Presiden). Kita tetap lakukan penyelidikan," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2017).
Baca: Dengar Kabar Pernikahan Remaja 16 Tahun Nikahi Nenek 71 Tahun, Ini Kata Mensos
Kaesang dipolisikan karena mengunggah video dengan ucapan,"Mengadu-adu domba dan mengkafir-kafirkan, tidak mau mengingatkan, padahal sesama muslim karena perbedaan dalam memilih pemimpin. Apaan coba? Dasar ndeso".
Kaesang dilaporkan dengan nomor polisi: LP/1049/K/VI/2017/Restro Bekasi Kota. Polisi akan memintai keterangan Kaesang, serta pihak pelapor dalam kasus tersebut, yakni Tapanuli Muhammad Hidayat. Dalam laporannya, Hidayat juga turut membawa barang bukti berupa dokumen print out dari Youtube.
"Ya namanya ada laporan kita terima. Kita lakukan penyelidikan, apakah itu, masuk unsur pidana apa tidak," kata Argo.
Putra bungsu Jokowi itu, memang pernah mengunggah video blog pada 27 Mei 2017. Dalam video berdurasi 2 menit 41 detik itu, awalnya Kaesang menyinggung soal ada oknum yang sukanya meminta-minta proyek pemerintah. Setelah itu, Kaesang juga menyinggung soal pentingnya menjaga generasi muda dari hal-hal negatif.
Pelapor Kaesang Merupakan Tersangka
Sementara itu, Muhammad Hidayat (52), pelapor Kaesang Pangarep, merupakan tersangka kasus penghinaan terhadap Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan.
"Dia (Muhammad Hidayat) pernah dilaporkan terkait ujaran kebencian. Dia juga sudah tersangka," ujar Argo Yuwono.
Hidayat pernah ditangkap polisi pada 15 November 2016 lalu. Ia mengunggah video dugaan provokasi yang dilakukan Iriawan pada unjuk rasa 4 November 2016 atau 411 lalu. Ia tercatat sebagai pemilik akun YouTube Muslim Friends.
Hidayat ditangkap di rumah sewanya di kawasan Bekasi pada Selasa (15/11/2016). Hidayat ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga telah menggiring opini publik dengan memberi judul video tersebut dengan kalimat seolah-olah Kapolda telah melakukan provokasi.
Dalam akun tersebut, Hidayat memuat judul 'terungkap Kapolda Metro Jaya provokasi massa FPI agar serang massa HMI'. Hidayat sengaja mengunggah dan menyunting video tersebut.
Tujuannya, menurut keterangan Juru Bicara Polda Metro Jaya waktu itu, Komisaris Besar Awi Setiyono, agar publik menuding Kapolda memprovokasi organisasi masyarakat (ormas) untuk menyerang ormas lainnya.
Dari tangan Hidayat, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti satu unit handphone, satu unit laptop, dan satu unit mobil.
Akibat ulahnya, Hidayat terancam Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.