Dianggap Tidak Etis Temui Koruptor, Begini Tanggapan Misbakhun
"Kalau KPK menemui koruptor seperti Nazaruddin itu sah dan etis dan kalau DPR menemui koruptor menjadi tidak etis,"
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Pansus Hak Angket KPK Mukhamad Misbakhun menanggapi opini yang beredar bahwa tidak etis pansus bertemu dengan narapidana korupsi.
Misbakhun mengatakan, opini yang sengaja dihembuskan itu menyesatkan.
Sebab, Misbakhun menjelaskan pihaknya menemui narapidana korupsi untuk melakukan konfirmasi serta pendalaman data dari pengaduan yang masuk.
"Saat Pansus Hak Angket DPR tentang KPK datang ke Lapas Sukamiskin untuk melakukan upaya cek ulang, konfirmasi dan pendalaman data pengaduan yang masuk ke Panitia Angket DPR tentang KPK dibangun opini publik yang menyesatkan soal kunjungan DPR tersebut," ujar Misbakhun, Sabtu (8/7/2017).
Misbakhun mengatakan apa yang dilakukan pansus sama halnya dengan yang dilakukan KPK saat meminta keterangan dari terpidana Nazaruddin dalam beberapa kasus dugaan korupsi.
"Kalau KPK menemui koruptor seperti Nazaruddin itu sah dan etis dan kalau DPR menemui koruptor menjadi tidak etis," kata Misbakhun.
Menurut dia, KPK bertemu koruptor dalam rangka menjalankan tugasnya.
"DPR bertemu koruptor juga dalam menjalankan tugas konstitusinya," tutur Misbakhun.
Misbakhun juga mempertanyakan posisi Nazaruddin sebagai pelaku utama dalam kasus korupsi Hambalang dan pencucian uang IPO Garuda yang menjadi justice collaborator dan mendapat remisi.
Misbakhun mengungkapkan data itu diperolehnya saat melakukan kunjungan ke Lapas Sukamiskin.
"Sebagai pelaku utama sebuah kejahatan korupsi apakah pantas Nazaruddin dijadikan sebagai Justice Collaborator (JC)?" kata Misbakhun.
Ia mempertanyakan, bukannya Justice Collaborator hanya dikenakan pada pelaku minor dari sebuah kejahatan untuk mengungkap keseluruhan kasus yang dilakukan palaku utama kejahatan?
"
Terkait status JC untuk Nazaruddin adakah LSM seperti ICW, MTI, TI, atau lembaga kajian seperti Pukat dan lainnya melakukan protes dan terkait pemberian remisi terhadap Nazaruddin tersebut?" kata Misbakhun.