Jaksa KPK Sebut Terdakwa Korupsi e-KTP Irman Derita Bukan Diare Biasa
Diare yang diderita terdakwa korupsi pengadaan e-KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012, Irman diyakini bukanlah diare yang biasa.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Diare yang diderita terdakwa korupsi pengadaan e-KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012, Irman diyakini bukanlah diare yang biasa.
Pasalnya, berdasarkan hasil analisis dokter KPK yang sempat menangani Irman, dia bahkan sempat kehabisan cairan tubuh karena frekuensi buang air dan muntah yang sangat sering.
"Kalau kata dokter intensitas dia buang air dan muntah itu sudah, saya lupa persisnya, sudah sering sehingga sampai cairan tubuh sampai lemas," kata Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Wawan Sunaryanto, usai persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (10/7/2017).
Melihat kondisi tersebut, dokter KPK akhirnya merujuk Irman ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto. Oleh dokter di sana, Irman tidak diizinkan pulang dan harus dirawat.
"Jadi mulai Rabu malam yang bersangkutan mengalami muntaber, dan dengan kondisi yang sangat parah sehingga Kamis paginya dokter KPK merujuk untuk dibawa ke rumah sakit," ungkap Wawan.
Wawan mengaku belum mendapat hasil diagnosa dari dokter RSPAD Gatot Soebroto yang menyebabkan diare. Tim JPU KPK sebenarnya telah berusaha meminta penjelasan dari dokter mengenai penyebab penyakit Irman tadi pagi.
Akan tetapi, penjelasan tersebut belum ada. Namun, Irman dipastikan masih merasakan sakit di bagian lambung.
"Kalau yang muntabernya nggak tahu ya (penyebabnya). Apakah bakteri, kita belum dapat laporan dari dokter," tukas Wawan.
Irman dijadwalkan membacakan nota pembelaan atau pledoi hari ini bersama terdakwa dua, Sugiharto. Irman sebelumnya dituntut pidana penjara tujuh tahun dan pidana denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Irman dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi dan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Sementara Sugiharto dituntut pidana penjara lima tahun dan denda Rp 400 juta subsidair enam bulan kurungan.
Irman adalah bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman sementara Sugiharto adalah bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.
Negara dihitung menderita Rp 2,3 triliun dari anggaran Rp 5,9 triliun pengadaan KTP berbasis chip tersebut.