Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Komisi III Nilai Kasus Teror Hermansyah Jadi Pekerjaan Rumah Kedua Bagi Tito Karnavian

Ini adalah PR yang kedua buat Tito. Kalau kemarin Baswedan sampai sekarang kok melempem,"

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Anggota Komisi III Nilai Kasus Teror Hermansyah Jadi Pekerjaan Rumah Kedua Bagi Tito Karnavian
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Mobil yang dipakai Hermansyah, ahli IT dari ITB berlumuran darah. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Wenny Warouw menilai peristiwa teror yang dialami Pakar IT ITB Hermansyah merupakan pekerjaan rumah kedua untuk Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian.

Pekerjaan rumah pertama yang juga harus diselesaikan Tito yakni teror kepada Penyidik KPK Novel Baswedan.

"Ini adalah PR yang kedua buat Tito. Kalau kemarin Baswedan sampai sekarang kok melempem, jangan sampai jalan di tempat kasus ini, jangan dipandang enteng," kata Wenny di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/7/2017).

Wenny meminta aparat tidak menganggap enteng kejahatan jalanan.

Baca: TNI Bantah Penyusup Ingin Melukai Pakar Telematika Hermansyah di RSPAD Gatot Subroto

Politikus Gerindra itu mengaku tidak mengetahui latar belakang, modus operandi dan aktor dibelakang teror terhadap Hermansyah.

Berita Rekomendasi

Ia pun meminta aparat membuka secara terbuka kasus itu.

"Contohnya, Baswedan kita enggak ngerti, melempem. Kalau ada kaitan dengan seseorang nah itu perlu dibuktikan. Maka diminta kepada polisi pecepat gerakan penyidikannya," kata Wenny.

Mengenai kasus Novel Baswedan, Wenny mengatakan polisi dapat melakukan olah TKP serta menggali informasi dari keluarga Novel.

Ia meminta kasus Novel tidak hanya dikaitkan dengan kasus korupsi yang ditangani penyidik KPK itu.

"Novel, dengan banyak alasan macam-macam, saya anggap pengalihan isu saja. Harusnya ditanya sistematika kerja gimana, mana timelinenya, sudah berapa saksi, ini kejahatan begini lebih berat daripada penyidikan korupsi atau penipuan lain," kata Wenny.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas