Perlawanan Hary Tanoe Ditetapkan sebagai Tersangka, Pengacaranya Serahkan 88 Bukti
Akan ada beberapa bukti tambahan yang diserahkan pada persidangan selanjutnya.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali melanjutkan sidang praperadilan CEO MNC Group Hary Tanoesodibjo, Selasa (11/7/2017).
Sidang tersebut terkait penetapan status tersangka Hary oleh Bareskrim Polri, atas kasus SMS bernada ancaman yang ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.
"Sidang hari ini adalah pembuktian, untuk pembuktiannya kami ada siapkan sekitar 88 bukti," ujar Munathsir, kuasa hukum Hary Tanoe kepada Tribunnews.com.
Puluhan bukti yang disiapkan berupa beberapa putusan-putusan praperadilan kasus lain, standar prosedur penanganan laporan yang ada di beberapa Polda, dan beberapa undang-undang, yakni ITE, KUHP dan KUHAP.
Bukti tersebut akan diserahkan tim kuasa hukum pada hari ini. Munathsir mengatakan bahwa beberapa bukti akan ditambahkan pada sidang selanjutnya.
"Hari ini kami sementara siapkan 88, besok akan nyusul lagi," tambah Munathsir.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.