Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perlawanan Hary Tanoe Ditetapkan sebagai Tersangka, Pengacaranya Serahkan 88 Bukti

Akan ada beberapa bukti tambahan yang diserahkan pada persidangan selanjutnya.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali melanjutkan sidang praperadilan CEO MNC Group Hary Tanoesodibjo, Selasa (11/7/2017).

Sidang tersebut terkait penetapan status tersangka Hary oleh Bareskrim Polri, atas kasus SMS bernada ancaman yang ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto. 

"Sidang hari ini adalah pembuktian, untuk pembuktiannya kami ada siapkan sekitar 88 bukti," ujar Munathsir, kuasa hukum Hary Tanoe kepada Tribunnews.com.

Puluhan bukti yang disiapkan berupa beberapa putusan-putusan praperadilan kasus lain, standar prosedur penanganan laporan yang ada di beberapa Polda, dan beberapa undang-undang, yakni ITE, KUHP dan KUHAP.

Bukti tersebut akan diserahkan tim kuasa hukum pada hari ini. Munathsir mengatakan bahwa beberapa bukti akan ditambahkan pada sidang selanjutnya.

"Hari ini kami sementara siapkan 88, besok akan nyusul lagi," tambah Munathsir.(*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas