Ahli Pidana di Sidang Ahok Bakal Hadir di Praperadilan Hary Tanoe Hari ini
Salah satu saksi ahli yang dihadirkan adalah ahli pidana yang pernah bersaksi pada sidang Ahok yakni, Abdul Chair Ramadhan.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa CEO MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, akan menghadirkan enam orang ahli untuk sidang lanjutan praperadilan kasus dugaan SMS ancaman hari ini, Rabu (12/7/2017).
Salah satu saksi ahli yang dihadirkan adalah ahli pidana yang pernah bersaksi pada sidang Ahok yakni, Abdul Chair Ramadhan.
"Besok itu ada Bapak Abdul Chair Ramadan, ahli pidana Unkris. Ibu Lely Adriane ahli komunikasi dari Universitas Bengkulu, ahli bahasa dr Syahrial dari UI. Besok kita ajukan, kita prioritaskan," ujar pengacara Hary Tanoe, Munathsir Mustaman, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2017).
Seperti diketahui Abdul Chair Ramadhan pernah menjadi ahli hukum pidana pada sidang dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Februari lalu.
Saat itu kredibilitas dirinya sebagai ahli pidana dipertanyakan karena dirinya juga menjabat sebagai ahli hukum Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Pusat.
Munathsir membenarkan Abdul Chair Ramadhan merupakan saksi ahli pidana yang pernah bersaksi di sidang Ahok. "Iya, benar," kata Munathsir.
Selain ahli pidana, pihak Hary Tanoe akan menghadirkan ahli bahasa, ITE, komunikasi, hingga Dewan Pers.
Kehadiran ahli ITE , diharapkan tim kuasa hukum Hary Tanoe dapat menerangkan kasus ini dari sisi hukum siber. Sementara ahli komunikasi akan menjelaskan unsur ancaman dalam SMS tersebut.
Sementara ahli dari Dewan Pers yang akan dihadirkan besok untuk menjelaskan unsur intervensi di pemberitaan media massa ketika menulis berita terkait kasus SMS ancaman yang diduga mengancam jaksa Yulianto.
"Kalau saksi ahli Dewan Pers, kami tujuannya karena seperti yang pernah diungkapkan oleh Yulianto bahwa dia merasa terancam karena maraknya pemberitaan terkait kasus SMS ini. Kemarin banyak di media. Karena itu, dia merasa terancam," jelas Munathsir.
"Kami mau membuktikan bahwa media itu tetap independen karena ada kode etik segala macam yang diatur sehingga tidak ada yang bisa mengintervensi media massa dalam pemberitaan," tambah Munathsir.
Seperti diketahui, Hary Tanoe menjadi tersangka karena SMS yang dikirim ke jaksa Yulianto disangkakan mengandung unsur ancaman. Polisi menjerat Hary Tanoe dengan Pasal 29 UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo pasal 45B UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan UU ITE Nomor 11/2008. Ancaman pidana penjaranya 4 tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.