Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

HTI: Jangan Salahkan Publik Bila Menilai Rezim Ini Represif dan Anti Islam

"Ketika ketentuan itu diubah, apalagi dengan menghilangkan mekanisme pengadilan, maka pemerintah jelas sengaja akan bertindak zalim," ujar Ismail.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in HTI: Jangan Salahkan Publik Bila Menilai Rezim Ini Represif dan Anti Islam
Gita Irawan
Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan (Ormas), menurut juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto adalah alat untuk melindungi ormas dari kebijakan pemerintah yang zalim.

"Ketika ketentuan itu diubah, apalagi dengan menghilangkan mekanisme pengadilan, maka pemerintah jelas sengaja akan bertindak zalim," ujar Ismail saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (12/7/2017).

Perubahan UU tentang Ormas diajukan oleh pemerintah melalui peraturan pengganti undang-undang (Perppu) atas UU Ormas.

Hal itu diumumkan hari oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto.

Baca: HTI: Kami Nggak Mencuri, Nggak Korupsi, Nggak Membunuh, Tapi Kenapa Kami Dibubarkan?

Ismail Yusanto menyebut jika benar Perppu tersebut dikeluarkan hanya untuk memudahkan langkah pemerintah membubarkan HTI yang dituduh anti Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, maka menurutnya pemerintah telah melakukan kesewenang-wenangan.

"Pemerintah telah menjadi contoh buruk dalam ketaatan pada undang-undang, ketika undang-undang dirasa menyulitkan dirinya, dibuatlah perppu," katanya.

BERITA REKOMENDASI

Padahal, Perppu seharusnya dikeluarkan dalam kondisi kegentingan yang memaksa, atau jika ada kekosongan hukum.

Mengaacu pada hal tersebut, menurut Ismail Yusanto pemerintah tidak punya alsan yang kuat untuk mengeluarkan perppu nomor 2 tahun 2017.

"Secara substansial, juga tidak ada dasar untuk membubarkan HTI. HTI adalah kelompok dakwah berbadan hukum legal, dan sesuai tujuannya, selama ini telah melaksanakan dakwah dengan santun, tertib dan selalu sesuai prosedur. Tidak ada hukum yang dilanggar," katanya.

"Oleh karena itu, jangan salahkan publik bila menilai ini rezim represif anti Islam," Ismail menambahkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas