HTI: Rezim Pemerintah Ini Otoriter!
Pemerintah telah menghilangkan pihak ketiga yang bisa menjembatani kepentingan kelompok mereka dengan pemerintah dengan diterbitkannya Perppu.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum DPP Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Rokhmat S. Labib menyebut langkah pemerintah represif karena telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2017 tentang Ormas.
Tidak hanya menyebut lemerintah represif, Rokhmat juga menyebut pemerintah otoriter.
"Rezim pemerintah ini otoriter karena untuk membubarkan Ormas seharusnya melibatkan pengadilan sebagai pihak ketiga. Terus kalau kami nggak puas sama keputusan pemerintah kami harus mengadu kemana? Kalau tidak ada pihak ketiga itulah yang disebut represif," ujar Rokhmat di kantor kuasa hukum HTI, Ihza & Ihza Law Firm, Kasablanka, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2017).
Baca: HTI: Kami Nggak Mencuri, Nggak Korupsi, Nggak Membunuh, Tapi Kenapa Kami Dibubarkan?
Menurutnya pemerintah telah menghilangkan pihak ketiga yang bisa menjembatani kepentingan kelompok mereka dengan pemerintah dengan diterbitkannya Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Ormas ini.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengklarifikasi berita yang beredar bahwa HTI akan melakukan demonstrasi bersama kelompok pro demokrasi khususnya mahasiwa di kawasan Patung Kuda Monas, Jakarta Pusat pada Rabu (12/7/2017) khusus menyikapi keluarnya Perppu Ormas ini.
"Tidak ada instruksi dari kami untuk melakukan demonstrasi. Kalau ada yang demo, berarti itu oknum. Sama dengan orang Golkar yang korupsi. Itu juga oknum," tambah Rokhmat.