Kasus SMS Kaleng Hary Tanoe, Ini Tanggapan Jaksa Agung
Lebih lanjut Prasetyo menegaskan, ada kemungkinan tuduhan lainnya juga akan menyasar Hary Tanoe.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan secara tegas bahwa kasus ancaman SMS Kaleng yang dilakukan oleh CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo terhadap Jaksa Yulianto terkait kasus PT Mobile8, tidak hanya ranah Kemenkominfo.
Ia menjelaskan, kasus bernada ancaman tersebut nantinya akan diuji di pengadilan.
"Oh ya tidak (hanya ditangani Kemenkominfo) dong, ini kan justru nanti di sanalah akan diuji di pengadilan," ujar Prasetyo, saat ditemui di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (12/7/2017).
Ia pun kemudian meminta publik mengikuti saja proses hukum terhadap Ketua Umum Partai Perindo yang telah menjadi tersangka dalam kasus itu.
"Kita lihat seperti apa nantinya (proses hukumnya)," kata Prasetyo.
Lebih lanjut Prasetyo menegaskan, ada kemungkinan tuduhan lainnya juga akan menyasar Hary Tanoe.
Namun ia enggan untuk melanjutkan kalimatnya mengenai pernyataannya tersebut.
"Tentunya itu mungkin bukan tuduhan tunggal, ada lagi tuduhan lain yang tentunya perlu di proses hukum lebih lanjut," ujar Prasetyo.
Kasus dugaan korupsi restitusi pajak Mobile8 di Kejaksaan Agung, melakukan pengaduan ke Bareskrim Polri.
Berdasarkan laporan, SMS 'kaleng' itu dikirim sebanyak tiga kali, yakni pada 5, 7, dan 9 Januari 2016.
Selain pesan singkat SMS, Yulianto juga mengaku mendapatkan pesan melalui aplikasi Whatsapp.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.