Menkominfo Sebut Terbitnya Perppu Ormas Tak Pengaruhi Pemblokiran Situs Radikal
"Tidak, tidak, kita tidak bergantung pada Perppu. Ada atau tidaknya Perppu, pemblokiran situs radikal tetap berjalan,"
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara menjelaskan pemblokiran situs radikal saat ini terus berjalan.
Pemblokiran, menurutnya, tidak akan berpengaruh dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Organisasi Masyarakat.
"Tidak, tidak, kita tidak bergantung pada Perppu. Ada atau tidaknya Perppu, pemblokiran situs radikal tetap berjalan," kata dia saat ditemui di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (12/7/2017)
Situs radikal akan tetap diblokir, apabila ada pelanggaran terhadap UU ITE yang selama ini menjadi dasar bagi Polri, BNPT, dan Kominfo menghapus situs-situs yang dianggap berbahaya.
Rudiantara menjelaskan sejauh ini Kominfo telah memberikan akses kepada penegak hukum untuk melakukan pemblokiran tersebut.
"Iya pasti, karena kita tidak mengerti mana yang harus diblokir, mana yang berbahaya, jika tidak ada masukan dari mereka," ujarnya.