Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sempat Tertunda Karena Sakit Diare, Sidang Pledoi Korupsi KTP Elektronik Dilanjutkan

Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar Butar mengetuk palu setelah ditemui kesepakatan antara JPU KPK

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sempat Tertunda Karena Sakit Diare, Sidang Pledoi Korupsi KTP Elektronik Dilanjutkan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa kasus dugaan korupsi penerapan KTP elektronik, Irman dan Sugiharto menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/6/2017). Jaksa penuntut umum KPK menuntut Irman pidana penjara tujuh tahun dan pidana denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan sedangkan Sugiharto dituntut pidana penjara lima tahun dan denda Rp 400 juta subsidair enam bulan kurungan terkait kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun dari anggaran Rp 5,9 triliun pengadaan KTP berbasis chip tersebut. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali menggelar sidang pembacaan nota pembelaan pribadi alias pledoi dua terdakwa korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012 Irman dan Sugiharto.

Sidang sebelumnya sempat ditunda karena terdakwa Irman tidak bisa dihadirkan karena sedang dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebtoro Jakarta. Irman sejak pekan lalu menderita diare hebat.

Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar Butar mengetuk palu setelah ditemui kesepakatan antara JPU KPK, penasehat hukum dan satu terdakwa lainnya, Sugiharto.

"Pak Sugiharto jaga kesehatan supaya tidak kayak Pak Irman dan doa supaya Pak Irman cepat sembuh dan perkara cepat selesai. Sidang ditunda hingga 12 Juli 2017," kata Jhon Halasan Butar Butar, Jakarta, Senin (10/7/2017).

Keputusan tersebut diambil karena dinilai perkara terdakwa Sugiharto dan Irman adalah satu paket. Walau Sugiharto hadir pada persidangan, namun tetap diputuskan karena alasan perkara.

"Sesuai info memang yang saya terima tadi pagi sampai jam sembilan pagi Pak Irman sebenarnya akan hadir ke persidangan tapi rasa perih lambungnya walau sudah dikasih obat tetap belum sembuh," kata Soesilo Ariwobowo, kuasa hukum kedua terdakwa.

"Karena satu berkas saya sependapat dengan Penuntut Umum untuk diberikan waktu," tukas Soesilo.

Berita Rekomendasi

Irman sebelumnya dituntut pidana penjara tujuh tahun dan pidana denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Irman dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi dan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Sementara Sugiharto dituntut pidana penjara lima tahun dan denda Rp 400 juta subsidair enam bulan kurungan.

Irman adalah bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman sementara Sugiharto adalah bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.

Negara dihitung menderita Rp 2,3 triliun dari anggaran Rp 5,9 triliun pengadaan KTP berbasis chip tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas