ICW Bantah Terima Dana Hibah dari KPK
Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo mengatakan, ada sejumlah kesalahan Romli Atmasasmita dalam kajiannya tentang dugaan penerimaan dana hibah tersebut
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Choirul Arifin
Ini yang dianggap Romli sebagai dana hibah dari KPK untuk ICW. Romli salah besar soal ini. Dana saweran KPK itu dikumpulkan justru untuk pembangunan gedung baru KPK.
Sejarahnya, pada tahun 2012 KPK mengajukan usulan pembangunan gedung baru, tapi DPR kala itu menolak, maka lahirlah inisiatif dari masyarakat untuk patungan yang rekeningnya dibuka oleh ICW.
Jadi yang masuk ke rekening itu adalah uang masyarakat yang menyumbang untuk pembangunan gedung baru KPK.
Mengapa tahun 2014 masih ada? Karena mekanisme hibah dari masyarakat kepada lembaga negara tidak ada aturannya.
Konsultasi dengan Kementerian Keuangan telah beberapa kali dilakukan, tapi mereka sendiri tidak punya solusinya. KPK sendiri tidak mau melanggar aturan sehingga belum siap menerima dana itu. Terjadilah deadlock.
Uang saweran masyarakat itu tetap berada di rekening yang dibuka ICW sampai kemudian tahun 2015 saya minta rekening itu ditutup dan total uangnya sebesar Rp 424.152.000,00 diserahkan kepada KPK (bukti penerimaan terlampir dalam foto) supaya ICW tidak terbebani dengan uang sebesar itu. Ini kedua kalinya Romli tersesat atas kesimpulannya.
3. Tuduhan bahwa ICW tidak terbuka atas dana hibah dari pihak asing.
Sumber bahan yang digunakan Romli adalah hasil audit keuangan yang dipublikasikan secara teratur oleh ICW melalui website (www.antikorupsi.org) dan laporan tahunan.
Jika tidak terbuka, tidak mungkin Romli akan mendapat laporan keuangan ICW yang kemudian gagal dia baca/analisis secara benar.
Selain itu, Romli juga menyatakan bahwa hibah dari donor asing pasti tidak ada yang gratis. Tudingan Romli sebenarnya basi dan tidak jauh berbeda dengan tudingan beberapa orang yang tidak merasa senang diawasi LSM seperti ICW, yang menyatakan LSM penerima hibah asing tidak nasionalis dan menjadi kepanjangan tangan kepentingan asing di Indonesia.
Apabila Romli benar serius baca data atau memiliki kemampuan membaca data, hibah asing yang masuk ke Indonesia sebagian besar justru mengalir ke lembaga-lembaga negara.
Berdasarkan data dari kementrian keuangan, sepanjang 2011 hingga pertengahan 2016, total dana hibah mencapai Rp. 41,58 triliun. Masing-masing Rp. 14,36 triliun hibah dari dalam negeri dan Rp. 27,22 triliun dari luar negeri (asing).
Uang tersebut menyebar ke hampir semua lembaga negara, mulai dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) hingga hingga Kejaksaan Agung.
Sebagai contoh pada tahun 2014, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mendapat hibah sebesar Rp. 470,8 milyar, kementrian kesehatan (kemenkes) Rp. 866,8 milyar, dan kementrian hukum dan HAM Rp.84 milyar.