Ingin Mengubah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Apa Anda Setuju?
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto, menyebut kebijakan itu untuk menyelamatkan bangsa.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah tidak sembarangan mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 atas Undnag-Undang (UU) nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan (ormas).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto, menyebut kebijakan itu untuk menyelamatkan bangsa.
Kepada wartawan saat menghadiri acara Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) 2017 di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Kamis (13/7/2017), ia menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa tinggal diam, atas aksi-aksi ormas yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pemerintah sudah mengeluarkan lebih dari 344 ribu pengesahan untuk ormas.
Wiranto mengatakan pemerintah akan mendukung keberadaan ormas-ormas yang memperkuat NKRI, dan kegiatannya sesuai dengan tujuan bangsa.
Namun pemerintah tidak akan mentolerir ormas yang berlaku sebaliknya.
"Tatkala ormas itu membantu pemerintah membantu komponen bangs untuk mencapai tujuan nasional, tapi gerakannya ingin mengubah Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi negara lain bagaimana, apa anda setuju ?" ujar Wiranto kepada wartawan.
Perppu nomor 2 tahun 2017 antara lain berisi penyederhanaan mekanisme pembubaran ormas.
Jika di UU ormas diatur ormas dibubarkan setelah tiga kali peringatan, dan setelah sejumlah tahapan ormas digugat ke pengadilan untuk dibubarkan, di perppu nomor 2017 pasal-pasal yang mengatur itu dihapuskan.
Pada perppu tersebut diatur pemerintah hanya berkewajiban mengirimkan satu kali peringatan. Kewenangan pencabutan pengesahan ada di tangan lembaga yang memberikan, yakni Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Melalui perppu tersebut, menruut Wiranto lembaga yang memberikan pengesahan, Kemenkumham dan Kemendagri, diberi kewenangan untuk mengevaluasi sepak terjang dari ratusan ribu ormas yang sudah mendapatkan pengesahan dari pemerintah.
Dua kementerian tersebut juga akan menentukan ormas mana yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Dalam kesempatan tersebut Wiranto menegaskan, keputusan pemerintah mengeluarkan Perppu tersebut tidak lain adalah untuk menyelematkan Indoensai, dari kelompok-kelompok yang hendak mengubah negara ini. Ia menganggap tidak ada yang salah dari sikap tersebut.
"Perppu itu harus didukung semua pihak, karena menyelamatkan bangsa, menyelamatkan generasi berikutnya nanti, menyelamatkan negara kesatuan republik Indonesia, menyelematkan Pancasila, Undang-Undang Dasar sembilan belas empat lima," tegasnya.
"Apa salahnya kalau menyelamatkan bangsa Indonesia," tanya Wiranto kepada wartawan.