Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Gratifikasi eks Pejabat PT PAL, KPK Periksa 14 Saksi di Surabaya

"Soal gratifikasinya, kemarin kami lakukan pemeriksaan di kantor BPKP Jatim sebanyak 14 saksi. Mereka dari unsur karyawan dan pejabat PT PAL."

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kasus Gratifikasi eks Pejabat PT PAL, KPK Periksa 14 Saksi di Surabaya
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Direktur Keuangan PT PAL Indonesia Syaiful Anwar bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/5/2017). KPK memeriksa Saiful Anwar sebagai saksi dengan tersangka Arief Cahyana terkait kasus dugaan suap PT PAL Indonesia, terkait pembayaran "fee agency" penjualan kapal perang Strategic Sealift Vessel (SSV) ke Filipina. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah ‎Senin (10/7/2017) kemarin penyidik KPK menetapkan status tersangka pada tiga eks pejabat PT PAL Indonesia.

Ketiganya yakni M Firmansyah Arifin selaku Direktur Utama, Arief Cahyana selaku Kepala Divisi Perbendaharaan dan Saiful Anwar selaku Direktur Keuangan sebagai tersangka gratifikasi bukan terkait fee agensi penjualan dua kapan perang SSV.

‎Pada Rabu (12/7/2017) kemarin penyidik melakukan pemeriksaan pada belasan saksi yang adalah karyawan dan pejabat PT PAL Indonesia di Surabaya terkait kasus gratifikasi tersebut.

"Soal gratifikasinya, kemarin kami lakukan pemeriksaan di kantor BPKP Jatim sebanyak 14 saksi. Mereka dari unsur karyawan dan pejabat PT PAL," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (13/7/2017).

Dalam pemeriksaan itu, penyidik menggali keterangan dan mengkonfirmasi lebih lanjut indikasi penerimaan dan pengelolaan keuangan di luar mekanisme perusahaan.

‎Selain di Surabaya, nantinya karyawan dan pejabat PT PAL di Jakarta juga akan diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan pada 14 saksi dilakukan di Surabaya, menurut Febri semata-mata hanya untuk efektifitas pemeriksaan karena memang banyak saksi yang harus diperiksa.

Diketahui dugaan penerimaan gratifikasi ketiga tersangka terbongkar saat penyidik melakukan penyidikan kasus suap fee agensi penjualan dua SSV dari Ashanti Sales Incorporation (AS Inc).

BERITA TERKAIT

Penerimaan gratifikasi tersebut merupakan perbuatan yang terpisah dengan penerimaan suap yang sudah diproses sebelumnya, sehingga perlu diterbitkan sprindik baru terhadap ketiga tersangka itu.

Sebelumnya, penyidik sudah menyita uang sejumlah Rp 230 juta yang diduga sebagai gratifikasi yang diterima oleh ketiga tersangka. Penyidik terus mendalami penerimaan uang lainnya dalam perkara ini.

Atas perbuatannya ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 B Undan-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penetapan ketiga tersangka di atas merupakan pengembangan dari kasus penerimaan hadiah atau janji alis suap yang telah menjerat mereka tentang fee agensi dari Ashanti Sales Incorporation (AS Inc) terkait penjualan dua kapal perang Strategi Sealift Vessel (SSV) kepada pemerintah Filipina.

Di kasus suap fee agensi penjualan dua kapal perang dari Ashanti Sales Incorporation (AS Inc) kepada petinggi PT PAL Indonesia, KPK telah menetapkan 4 orang tersangka yakni Direktur Utama (Dirut) PT PAL Indonesia, M Firmansyah Arifin; Direktur Keuangan PT PAL Indonesia, Saiful Anwar; General Manager (GM) Treasury PT PAL, Arief Cahyana; dan Direktur Umum PT Pirusa Sejati, Agus Nugroho selaku perantara suap AS Inc.

Suap ini terbongkar setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Surabaya. Petugas mengamankan uang sejumlah US$ 25,000 sebagai suap dari AS Inc untuk para pejabat PT PAL Indonesia.

Dalam perjanjian penjualan dua kapal SSV buatan PT PAL Indonesia tersebut, AS Inc mendapatkan fee sebesar 4,75% dari kontrak penjualan senilai US$ 86,96 juta. Tapi ternyata, 4,75% itu sudah mencakup fee untuk oknum pejabat PT PAL sejumlah 1,25%.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas