''KPK Bukan Kuntilanak, Tidak Perlu Ditakuti''
Seharusnya, apabila DPR merasa apa yang dilakukan selama ini benar, tidak perlu takut dengan kehadiran KPK
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang guru yang juga anggota Aliansi Pemuda Cinta Indonesia, Arlo Kusumo mengatakan tidak seharusnya DPR RI takut dengan KPK hingga membentuk Pansus Angket KPK.
Seharusnya, apabila DPR merasa apa yang dilakukan selama ini benar, tidak perlu takut dengan kehadiran KPK sebagai komisi yang juga lahir dari undang-undang.
"KPK bukan kuntilanak, tidak perlu ditakuti. Kalau memang DPR ini benar, harusnya tidak perlu ada hak angket," kata dia saat pertemuan dengan Pansus Angket KPK di Komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (14/7/2017)
Seharusnya, DPR dapat memakai mekanisme Rapat Dengar Pendapat apabila ingin mempertanyakan sejumlah keputusan dan kebijakan KPK dalam menersangkakan sejumlah oknum yang diduga korupsi.
Terlebih, terbentuknya hak angket dinilai politis karena berbarengan dengan mencuatnya kasus E-KTP yang sedang diproses oleh lembaga antirasuah itu.
"Kenapa tidak dari kemarin saja dibentuk? Kenapa harus saat kasus E-KTP. Ini menjadi pertanyaan kita semua. Seolah untuk menutupi kasus ini," katanya.
Ketua Pansus Angket KPK, Agun Gunandjar menguraikan terbentuknya pansus bukan semata untuk mempertanyakan mengenai kasus E-KTP, tetapi juga kasus lain yang selama ini sudah ditangani KPK.
"Ini hanya momentum saja dan itu biasa. Tapi tidak serta merta hanya untuk E-KTP, tetapi juga banyak kasus sebelumnya," ujar Agun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.