Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendes : Satgas Saber Pungli Kemendes Libatkan Eks Pimpinan KPK, Polri dan TNI

Mendes Eko Putro Sandjojo langsung merombak susunan tim Saber Pungli di Kemendes yang dulu dipimpin oleh Sugito

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Mendes : Satgas Saber Pungli Kemendes Libatkan Eks Pimpinan KPK, Polri dan TNI
Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistiyono
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Eko Putro Sandjojo 

LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah pelopor pembentukan Satgas Saber Pungli di Kemendes PDTT, Sugito ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi ‎(KPK) atas kasus suap terhadap pejabat BPK RI terkait dengan Pemberian Opini WTP di Kemendes PDTT TA 2016.

‎Mendes Eko Putro Sandjojo langsung merombak susunan tim Saber Pungli di Kemendes yang dulu dipimpin oleh Sugito yang juga menjabat sebagai Irjen Kemendes.

Atas kasus ini, Eko Putro Sandjojo ‎mengaku sangat menyayangkan hal itu. Terlebih ia mengenal Sugito sebagai sosok yang berintegritas tinggi dan menjadi agen perubahan demokrasi.

Terlebih lagi, ide pembentukan Satgas Saber Pungli di Kemendes, lahir dari pemikiran Sugito yang bertujuan untuk memperbaiki kinerja dan integritas di Kemendes.

Saat Sugito ditangkap KPK, Eko Putro sempat tidak percaya. Karena sugito adalah eselon satu yang cukup baik.

Ditanya soal nasib Satgas Saber Pungli di kementeriannya, Eko Putro mengaku ia menggandeng banyak pihak agar kejadian serupa tidak terulang.

Berita Rekomendasi

"Satgas Saber pastinya kami perbaiki. Saya angkat Pak Bibit Samad mantan pimpinan KPK dan beberapa bekas anggota KPK. Ada juga beberapa jenderal Polisi, TNI‎ dan Inspektorat Jenderal di Kementerian lain. Mereka saya masukkan ke Satgas dan saat ini Satgas mulai aktif," terang Eko Putro, Jumat (14/7/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

‎Diketahui, Hari ini, Jumat (14/7/2017) ‎Eko Putro Sandjojo memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi diperiksa untuk
tersangka Rochmadi Sapto Giri (RSG) auditor BPK RI.

"Saya ke sini memenuhi panggilan KPK. Surat panggilannya minggu lalu untuk memenuhi undangan menjadi saksi dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi di Kemendes. Nanti saya sampaikan," terang Eko.

Terpisah Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan selain memeriksa Eko Putro, penyidik juga memeriksa tersangka Jarod Budi Prabowo, PNS yang juga‎ Kepala Bagian TU dan Keuangan Irjen Kemendes PDTT sebagai saksi untuk tersangka Rochmadi Sapto Giri.

"Termasuk ‎tersangka SUG (Sugito, Irjen Kemendes PDTT) juga kami periksa," tambah Febri.

Atas kasus ini KPK telah menetapkan empat orang tersangka yakni, Irjen Kemendes PDTT, Sugito; Eselon III Kemendes PDTT, Jarot Budi Prabowo; serta dua Auditor BPK RI, Rochmadi Sapto Giri, dan Ali Sadli.

Sugito diduga menyuap Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli sebesar Rp 240 juta, lewat Jarot Budi Prabowo agar Kemendes mendapat opini WTP dari BPK terkait laporan keuangan tahun 2016.

Atas perbuatannya, Sugito dan Jarot Budi Prabowo yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) hurub b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli yang diduga sebagai penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas