Nasdem Ingatkan Kewajiban PAN Sebagai Partai Pendukung Pemerintah
Hal itu membuktikan adanya perpecahan di tubuh koalisi partai pendukung pemerintahan.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) dengan tegas menolak Peraturan Pengganti UU no.2 tahun 2017 terkait pembubaran ormas.
Hal itu membuktikan adanya perpecahan di tubuh koalisi partai pendukung pemerintahan.
Ketua DPP Nasdem Johnny G Plate mengingatkan kepada semua partai politik yang tergabung di koalisi pemerintah untuk memenuhi kewajibannya mereka.
Dalam hal ini mereka harus mendukung semua visi misi dari Presiden Jokowi.
"Semua anggota koalisi pemerintah mempunyai kewajiban untuk menjaga soliditas koalisi dalam mendukung kebijakan pemerintah," ujar Johnny kepada Tribunnews.com, Jumat (14/7/2017).
Partai koalisi pemerintah kata Johnny sangat diharapakan tidak mengambil kebijakan yang ambigu terhadap program pemerintah.
Karena hal tersebut bisa membingungkan publik terhadap situasi politik dan komitmen para partai pendukung.
"Konsistensi atas komitmen kerja sama politik menjadi kewajiban politik yang bertanggung jawab baik secara teknis dan khususnya secara etis politik," ungkap Johnny.
Saat ada perpecahan koalisi, isu reshuffle kabinet pun mencuat.
Menurut Johnny perombakan di dalam pemerintahan sepenuhnya adalah hak Presiden Joko Widodo.
"Reshuffle kabinet sepenuhnya menjadi hak prerogative Presiden dan kami menyerahkan sepenuhnya," kata Johnny.
Anggota DPR Komisi XI itu menambahkan semua partai pendukung pemerintah diharapkan bisa mengerti keinginan Presiden.
Karena Presiden menurut Johnny punya target untuk mensejahterakan masyarakat.
"Evaluasi kinerja para menteri dan pembantu presiden lainnya menjadi sangat penting bagi suksesnya program pembangunan yang dicanangkan Presiden," kata Johnny.