Wakil Ketua KPK: Penetapan PT DGI sebagai Tersangka Korupsi Jadi Sejarah Baru
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi penetapan PT Dutra Graha Indah (DGI) sebagai tersangka korupsi.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi penetapan PT Dutra Graha Indah (DGI) sebagai tersangka korupsi.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengungkapkan penetapan PT DGI sebagai tersangka adalah sejarah baru di lembaga antirasuah itu.
"Ada sejarah baru di KPK hari ini. Kita sudah menetapkan korporasi sebagai tersangka. Kalau dulu belum pernah terjadi," kata Laode Muhammad Syarif usai pengucapan sumpah Ketua Mahkamah Konstitusi 2017-2020 Arief Hidayat, Jakarta, Jumat (14/7/2017).
Walau demikian, Syarif mengatakan penetapan perusahaan sebagai tersangka bukan barang baru di Indonesia karena Kejaksaan sudah terlebih dulu melakukannya.
"Di Kejaksaan sudah ada dua perusahaan yang terjerat pidana korupsi. Ini sekaligus tanggung jawab pidana korporasi," kata dia.
Syarief masih merahasiakan mengenai rincian kasus yang membelit perusahaan PT DGI.
"Nanti akan diperbaharui karena tadi baru diumumkan," kata dia.
Sebelumnya penetapan PT DGI sebagai tersangka korporasi terungkap dari surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi yang ditujukan untuk Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Sandiaga Uno.
Sandiaga sempat menunjukkan surat pemanggilannya oleh KPK saat diperiksa KPK tadi pagi.
Adapun surat perintah penyidikan terhadap PT DGI ditandatangani pada 5 Juli 2017. Adapun Sandiaga Uno pernah tercatat sebagai komisaris pada 2007-2012 di PT DGI.
Dalam catatan, KPK menangani dua perkara yang melibaktan PT DGI. Kedua perkara tersebut adalah dugaan korupsi proyek RS Pendidikan Udayana, serta wisma atlet dan gedung serbaguna Pemprov Sumatera Selatan.
PT DGI kini berganti nama menjadi Nusa Konstruksi Enjineering.