I Wayan Sudirta: Kondisi Genting Jadi Alasan DIterbitkannya Perppu
Wayan menyebut kegentingan tersebut antara lain bisa dilihat di medsos, saat ini tidak sedikit orang yang mengaku bersedia jika Pancasila diganti.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah tidak boleh sembarangan menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017. Syarat-syarat untuk diterbitkannya Pperppu antara lain diatur di Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dan melalui Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 138/PUU-VII/2009.
Kordinator Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP), I Wayan Sudirta, menganggap sayarat-syarat tersebut sudah terpenuhi oleh pemerintah saat menerbitkan Perppu nomor 2 tahun 2017, atas Undang Undang (UU) nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan (ormas). Ia mengaku percaya, saat ini sudah terjadi kegentingan.
Saat dihubungi Tribunnews.com, Wayan menyebut kegentingan tersebut antara lain bisa dilihat di media sosial (medsos), di mana saat ini tidak sedikit orang yang mengaku bersedia jika Pancasila diganti.
Kelompok-kelompok tersebut sudah berhasil menimbulkan keresahan masyarakat, dan di sejumlah tempat hal itu nyaris menimbulkan konflik horizontal.
"Ini mengarah pada perpecahan (bangsa), persatuan kita terganggu kalau tidak diselesaikan, negara bisa pecah," kata Wayan yang juga mantan pengacara Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama ini.
Kata Wayan, jika pemerintah diam saja, sementara mayoritas rakyat Indonesia terus berdiam diri melihat segala upaya mereka yang hendak menjatuhkan Pancasila.
I Wayan Sudirta menambahkan, kelompok-kelompok yang mengancam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) akan semakin leluasa bertindak.
"Kalau mayoritas diam pemerintah lalai, nanti kelompok-kelompok ini akan menguasai, dan bentuk negara akan berubah," ujarnya.
Sementara UU ormas yang ada, kurang begitu memadai. Di UU tersebut proses pencabutan keabsahan sebuah ormas yang bertentangan dengan UUD 1045 dan Pancasila diatur sangat panjang. Oleh karena itu perlu diterbitkan perppu, untuk menjawab kekurangan di UU ormas.
I Wayan Sudirta yang sempat menjadi pengacara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu mengingatkan, bahwa Presiden RI. Joko Widodo, punya hak untuk menentukan sendiri apa yang dimaksud dengan kegentingan tersebut.
Di pasal 22 ayat (1) UUD 1945, diatur kewenangan presiden untuk mengeluarkan Perppu, yakni:
"Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang."
Sementara di pasal 1 angka 4 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Perppu diatur:
"Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa."
MK melaui putusan Nomor 138/PUU-VII/2009 memutuskan syarat diterbitkannya suatu Perpu adalah:
1. Adanya keadaan yaitu kebutuhanmendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang;
2. Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai;
3. Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.