Komentar Presiden PKS Soal Perppu Ormas: Saya Kira Ini Kemunduran
"Kami bikin (undang-undang) dengan penuh kehati-hatian," ujar Sohibul Iman kepada wartawan di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan (ormas), tidak disusun secara sembarangan menurut Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sohibul Iman.
Ia menyebut para anggota dewan sangat berhati-hati dalam mengatus mekanisme pembubaran partai dan ormas.
"Kami bikin (undang-undang) dengan penuh kehati-hatian," ujar Sohibul Iman kepada wartawan di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS, Jakarta Selatan, Minggu (16/7/2017).
Di UU ormas, mekanisme pembubaran sebuah ormas diawali dengan melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali.
Setelah sejumlah tahapan berikutnya, pemerintah kemudian bisa memulai gugatan hukum, dengan diawali permintaan fatwa dari Mahkamah Agung (MA).
Berodal fatwa tersebut, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), meminta Kejaksaan, mendaftarkan gugatan ke pengadilan terkait.
Pencabutan keabsahan ormas, dilakukan setelah ada putusan dari pengadilan. Namun melalui perppu, pasal-pasal yang mengatur hal itu dipangkas.
Kini pemerintah melaui kementerian terkait, yakni Kemenkumham dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hanya berkewajiban mengirimkan satu kali peringatan. Setelahnya dua kementerian itu berwenang mencabut keabsahan suatu ormas, tanpa proses persidangan.
Sohibul Iman mengkritik pemangkasan mekanisme tersebut. Terlebih saat ini melalui perppu itu, pemerintah seperti memiliki kewenangan tunggal, untuk menfasirkan siapa yang pro Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dan siapa yang kontra.
"(misalnya) ini partai menentang Pancasila, partai ini radikal, hanya subyektif pemerintah," ujarnya.
"Dalam kacamata demokrasi yang kita bangun ini, saya kira ini kemunduran," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.