Presiden PKS: Kondisi Indonesia Tidak Genting, Pemerintah Tak Perlu Terbitkan Perppu Ormas
Syarat dikeluarkannya suatu peraturan pengganti Undang-Undang (Perppu), antara lain adanya kegentingan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Prunomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Syarat dikeluarkannya suatu peraturan pengganti Undang-Undang (Perppu), antara lain adanya kegentingan yang memaksa pemerintah mengeluarkan perppu.
Hal inilah yang melandasi Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), bahwa sebenarnya syarat tersebut tidak terpenuhi dalam penerbitan Perppu nomor 2 tahun 2017.
Kepada wartawan di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS, Jakarta Selatan, Minggu (16/7/2017), ia menyebut tidak ada kegentingan di Indonesia saat ini, yang membuat pemerintah harus mengeluarkan perppu.
"Kegentingan yang memaksa ini menurut kami tidak ada. Misalnya kalau ada suatu ormas hari ini, dengan segala kekuatannya, dia melakukan suatu pengerusakan yang luar biasa. Saya kira itu (contoh) kegentingan yang memaksa," katanya.
Jika memang tidak ada kegentingan yang memaksa, maka langkah yang seharusnya ditempuh pemerintah adalah mengajukan amandemen Undang-Undang tentang ormas. Sohibul Iman mengakui, proses tersebut akan memakan waktu jauh lebih lama.
Di pasal 22 ayat (1) UUD 1945, diatur kewenangan presiden untuk mengeluarkan Perppu, yakni:
"Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang."
Sementara di pasal 1 angka 4 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Perppu diatur:
"Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa."
MK melaui putusan Nomor 138/PUU-VII/2009 memutuskan syarat diterbitkannya suatu Perpu adalah:
1. Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang;
2. Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai;
3. Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.
Apakah dengan demikian PKS akan menolak perppu tersebut jika nanti pemerintah mengajukan ke DPR untuk disahkan menjadi undang-undang, Sohibul Iman mengaku belum bisa menjawab hal itu.
PKS akan menentukan sikapnya nanti, setelah secara resmi pemerintah menyampaikan perppu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.