Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolri Sebut Penusuk Hermansyah Berencana Serahkan Diri ke Polisi

Tito mengapresiasi tim Polda Metro Jaya yang tidak terpengaruh isu-isu berkembang di masyarakat.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Kapolri Sebut Penusuk Hermansyah Berencana Serahkan Diri ke Polisi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan (kedua kiri) menunjukkan tersangka beserta barang bukti kepada wartawan saat ungkap kasus penganiayaan Pakar IT ITB di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/7/2017). Polda Metro Jaya telah menangkap empat orang tersangka penganiayaan Pakar IT ITB Hermansyah dan satu tersangka atas nama Domaince masih buron. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian angkat bicara mengenai kasus penusukan terhadap ahli IT ITB Hermansyah.

Tito mengapresiasi tim Polda Metro Jaya yang tidak terpengaruh isu-isu berkembang di masyarakat.

"Alhamdulilah bisa terungkap secara cepat. Salah satu kunci terungkap dari para pelaku sendiri. Para pelaku katakan mereka serempetan, senggolan," kata Tito saat rapat dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/7/2017).

Setelah kedua mobil bersenggolan, Tito mengatakan terjadi kasus penganiayaan dan pembacokan. Para pelaku lalu melarikan diri.

Jenderal Bintang Empat itu menuturkan isu berkembang sampai terkait politik. Akhirnya, para pelaku ketakutan.

"Mereka cari keluarganya yang punya akses ke polisi, mereka rencananya mau menyerahkan sendiri. Kemudian dilakukan penangkapan," kata Tito.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, pengeroyokan terhadap Hermansyah dipicu ledakan emosi antara pelaku dengan korban.

Kendaraan mereka saling bersenggolan di Tol Jagorawi pada Minggu (9/7/2017) dini hari. Hermansyah sempat menghadang mobil pelaku.

Terjadi adu mulut antara Hermansyah dengan Edwin Hitipeuw (37). Hingga kemudian Hermansyah dikeroyok oleh Edwin dan rekan-rekannya, Lauren Paliama (31), Richard Patipeluhu (25), Erick Birahy (22), dan Domingus.

Polisi telah mengamankan empat dari lima pelaku pengeroyokan. Mereka adalah Richard, Edwin, Lauren, dan Erick. Masih ada satu pelaku bernama Domingus yang masih diburu polisi.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 2e KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas