Ketua DPR Setya Novanto jadi Tersangka Korupsi E-KTP, Ketua KPK: Ada Bukti Permulaan yang Cukup
Setya Novanto diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya.
Editor: Sapto Nugroho
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus KTP elektronik atau e-KTP.
Ketua DPR RI, Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka.
"KPK menetapkan Saudara SN, anggota DPR periode 2009-2014, sebagai tersangka terbaru kasus e-KTP," ujar Ketua KPK, Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Kantor KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017).
Menurut Agus Rahardjo, penetapan Setya Novanto sebagai tersangka, setelah KPK mencermati fakta persidangan terhadap dua terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto.
Agus Rahardjo mengatakan, Setya Novanto diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Simak pernyataan Ketua KPK, Agus Rahardjo saat konferensi pers dalam tayangan video di atas. (*)