Pemerintah Tidak akan Bubarkan Ormas Bila tidak Cukup Bukti
"Untuk menetukan apakah sampai melakukan pelanggaran tidak hanya kualitatif. Bukti tersebut harus diidentifikasi dan ditunjukkan."
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah pihak mengkhawatirkan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang ( Perppu) nomor dua tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dapat disalahgunakan oleh pemerintah untuk berikap otoriter.
Asisten Deputi bidang Hukum, Kemenkopolhukan, Heni Susila mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir karena ada rumusan yang jelas mengenai hal-hal yang tidak boleh dilakukan pemerintah.
"Untuk menetukan apakah sampai melakukan pelanggaran tidak hanya kualitatif. Bukti tersebut harus diidentifikasi dan ditunjukkan ke publik," katanya, di Galeri nasional, Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Senin, (17/7/2017).
Misalnya menurut Heni, dalam pasal 59 ayat 3 (b) tentang penodaan agama. Pemerintah akan menggandeng kementerian agama untuk menentukan apakah ormas tersebut melakukan penodaan agama atau tidak.
"Pemerintah akan mengajak kementerian-kementerian untuk memperlihatkan bukti. Jadi nanti kalau melibatkan Kemenag kita akan koordinasi, begitu juga Kemenkumham," katanya.
Menurut Heni pemerintah tidak akan membubarkan Ormas bila tidak cukup bukti. Selain itu apabila merasa keberatan dengan keputusan pembubaran oleh pemerintah, maka Ormas dapat menempuh jalur hukum.
"Pemerintah tidak akan membubarkan kalau tidak cukup bukti, kan nanti juga ujungnya pasti di pengadilan," pungkasnya.