Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Tidak akan Bubarkan Ormas Bila tidak Cukup Bukti

"Untuk menetukan apakah sampai melakukan pelanggaran tidak hanya kualitatif. Bukti tersebut harus diidentifikasi dan ditunjukkan."

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pemerintah Tidak akan Bubarkan Ormas Bila tidak Cukup Bukti
capture video
Sejak diumumkan oleh pemerintah, perppu nomor 2 tahun 2017 langsung mengundang pro kontra. Perppu Ormas ini sebenarnya masih bisa diujimaterikan di Mahkamah Konstitusi. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah pihak mengkhawatirkan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang ( Perppu) nomor dua tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dapat disalahgunakan oleh pemerintah untuk berikap otoriter.

Asisten Deputi bidang Hukum, Kemenko‎polhukan, Heni Susila mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir karena ada rumusan yang jelas mengenai hal-hal yang tidak boleh dilakukan pemerintah.

"Untuk menetukan apakah sampai melakukan pelanggaran tidak hanya kualitatif. Bukti tersebut harus diidentifikasi dan ditunjukkan ke publik," katanya, di Galeri nasional, Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Senin, (17/7/2017).

Misalnya menurut Heni, dalam pasal 59 ayat 3 (b) tentang penodaan agama. Pemerintah akan menggandeng kementerian agama untuk menentukan apakah ormas tersebut me‎lakukan penodaan agama atau tidak.

"Pemerintah akan mengajak kementerian-kementerian untuk memperlihatkan bukti. Jadi nanti kalau melibatkan Kemenag kita akan koordinasi, begitu juga Kemenkumham," katanya.

Menurut Heni pemerintah tidak akan membubarkan Ormas bila tidak cukup bukti. Selain itu apabila merasa keberatan dengan keputusan pembubaran oleh pemerintah, maka Ormas dapat menempuh jalur hukum.

Berita Rekomendasi

"Pemerintah tidak akan membubarkan kalau tidak cukup bukti, kan nanti juga ujungnya pasti di pengadilan," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas