Pengadilan Tolak Praperadilan Hary Tanoe, Penetapan Tersangka Sah
Hary Tanoe mempraperadilankan penetapan tersangka yang dilakukan Bareskrim Polri kepada dirinya dalam kasus dugaan ancaman melalui SMS terhadap jaksa
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hasanudin Aco
Diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menetapakan Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto melalui pesan elektronik SMS.
Dia disangkakn melanggar Pasal 29 UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Jaksa Yulianto meyakini ada tiga pesan SMS dan Whatsapp yang diduga berisi ancaman itu dikirim oleh Hary Tanoe pada 5,7 dan 9 Januari 2016.
Saat itu, jaksa Yulianto tengah memimpin penanganan kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile 8 periode 2007-2008, yang juga turut menyeret Hary Tanoe sebagai saksi karena kapasitasnya pernah menjadi komisaris perusahaan telekomunikasi tersebut.
Berikut ini salah satu petikan pesan yang diklaim telah diterima oleh Yulianto.
"Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."