Kata Cak Imin: Meski Tersangka, Novanto Punya Hak Tidak Mundur dari Posisi Ketua DPR
"Soal mundur atau tidak sepenuhnya hak pak Novanto tetapi tentu mekanisme tatacara kerja DPR harus diikuti," ujar Cak Imin
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Setya Novanto tetap bisa mempertahankan jabatannya di parlemen. Hal itu sejalan dengan UU no.17 tahun 2014 MD3 terkait pencopotan jabatan Ketua DPR.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimmin Iskandar (Cak Imin) menjelaskan Novanto punya hak untuk mempertahankan jabatannya sebagai Ketua DPR RI. Karena hal itu tidak melanggar aturan yang ada.
"Soal mundur atau tidak sepenuhnya hak pak Novanto tetapi tentu mekanisme tatacara kerja DPR harus diikuti," ujar Cak Imin di gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (18/7/2017).
Cak Imin memaparkan, semua mekanisme pencopotan jabatan Ketua DPR harus dilaksanakan melihat UU MD3. Hal itu baik proses hukum yang berlangsung di KPK maupun dampaknya ke DPR.
"Mekanisme pergantian melalui aturan perundang-undangan yang kita miliki harus dijalankan," jelas Cak Imin.
Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu menjelaskan untuk mencegah citra DPR jelek, semua pimpinan parlemen dan fraksi harus berkoordinasi. Tujuannya kata Cak Imin untuk menjaga DPR di mata publik pasca Novanto jadi tersangka.
"Harus mengajak pimpinan DPR dan pimpinan fraksi segera berkumpul mengatasi ini. Apa dan bagaimana mekanisme agar tidak berdampak pada kinerja bagi citra segala macem," papar Cak Imin.
Sebelumnya diketahuiDalam UU no.17 tahun 2014 tentang MD3 pimpinan DPR bisa diberhentikan karena tiga hal. Sedangkan Novanto tidak masuk ke dalam tiga syarat tersebut.
"Pimpinan DPR diberhentikan karena meninggal dunia, mengundurkan diri, dan ketiga diberhentikan," ujar Kepala Badan Keahlian DPR RI Johnson Rajagukguk.