Terdakwa Miryam S Haryani Bacakan Eksepsi Keterangan Palsu
Miryam mengatakan jika jaksa menilai keterangan yang benar adalah saat penyidikan, politikus Partai Hanura itu membantahnya
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Terdakwa Miryam S Haryani akan membacakan eksepsi dalam sidang lanjutan dugaan memberikan keterangan palsu saat sidang dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (18/7/2017).
Miryam, pada persidangan sebelumnya, mengatakan keberatan terhadap dakwaan Jaka Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Miryam membantah dakwaan jaksa karena mengaku telah memberikan keterangan benar di persidangan.
"Saya tidak mengatakan keterangan tidak benar sesuai dengan Pasal 22 itu. Jadi saya nggak tahu keterangan yang mana merasa tidak benar itu menurut jaksa," kata Miryam S Haryani usai persidangan, pekan lalu.
Miryam mengatakan jika jaksa menilai keterangan yang benar adalah saat penyidikan, politikus Partai Hanura itu membantahnya. Miryam menyebutkan penyidikan yang dia jalani penuh dengan tekanan.
"Padahal saya sudah memberikan keterangan yang benar itu di pengadilan. Nah kalau misalnya keterangan yang benar itu di penyidikan nah proses penyidikan yang saya jalani itu saya merasa agak tertekan dan cukup stres ya. Terutama yang dominan yang menekan saya adalah Pak Novel," ungkap bekas anggota Komisi II DPR RI.
Sebelumnya, Miryam sebelumnya didakwa memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan kasus dugaan perkara korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menyebutkan Miryam S Haryani sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dengan cara mencabut semua keterangannya yang pernah diberikan dalam Berita Acara Pemeriksaan penyidikan yang menerangkan antaralain adanya penerimaan uang dari Sugiharto.