Boni Hargens Puji Langkah Pemerintahan Jokowi Bubarkan HTI
Boni Hargens berharap, tidak hanya berhenti pada HTI, ormas yang dibubarkan pemerintah karena anti Pancasila.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik dari Universitas Indonesia, Boni Hargens memuji langkah pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut badan hukum organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Bermodal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengumumkan pencabutan keabsahan HTI Rabu (19/7/2017) pagi tadi.
"Itu langkah yang tepat dan patut diapresiasi," ujar Boni Hargens kepada Tribunnews.com, Rabu (19/7/2017).
Sekedar menyegarkan igatan, Perppu Ormas tersebut menjadi alasan Boni menghadiri wawancara dengan TV One meski dalam keadaan sakit.
"Inilah kelebihan dari Perppu Ormas dibandingkan UU Nomor 17 Tahun 2013, yaitu ia menganut asas contrarius actus sehingga pemerintah selaku pembuat Perppu sertamerta berhak membubarkan," tegas Boni Hargen yang sempat difitnah tengah sakau ketika tampil di TV One beberapa waktu lalu.
Boni Hargens berharap, tidak hanya berhenti pada HTI, ormas yang dibubarkan pemerintah karena anti Pancasila.
"Kita berharap ormas lain yang serupa juga segera dibubarkan," katanya.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk merespon kebijakan pemerintah terhadap organisasi kemasyarkatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Bermodal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Freddy Harris, mengumumkan pencabutan keabsahan HTI pagi tadi.
Niat pemerintah membubarkan HTI sudah diumumkann sejak Mei lalu, melalui mulut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto.
HTI dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, karena mengusung khilafah, atau konsep kepemimpinan Islam.
Niat tersebut ditindaklanjuti dengan penerbitan Perppuu nomor 2 tahun 2017, atas Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentang ormas.
Melalui perppu tersebut, pemerintah menyederhanakan mekanisme pembubaran ormas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.