Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dibubarkan, HTI: Ormas Lain Juga Bisa Senasib dengan Kami

Menurutnya Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Ormas membuka jalan pemerintah melakukan kesewenang-wenang.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dibubarkan, HTI: Ormas Lain Juga Bisa Senasib dengan Kami
Fahdi Fahlevi/Tribunnews.com
HTI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Langkah pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), dinilai dapat juga merembet organisasi masyarakat (ormas) lain yang tidak dikehendaki oleh pemerintah.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua DPP HTI, Rokhmat S Labib.

Menurutnya Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Ormas membuka jalan pemerintah melakukan kesewenang-wenang.

"Ini Perppu baru diterbitkan tanggal 10 Juli, sudah memakan korban HTI. Ormas lain akan terbuka hal yang sama," ujar Rokhmat kepada Tribunnews.com.

"Karena disitu dijelaskan bahwa uang punya kewenangan pemerintah tanpa pengadilan. Kalau sekarang HTI dibubarkan maka besok bisa organ lain dibubarkan," kata Rokhmat.

Menurutnya pada Perppu yang baru diterbitkan tersebut banyak pasal karet yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintah untuk melakukan tindakan represif.

"Itu yang disebut pelanggaran banyak  sekali di situ. Banyak pasal karet di Perppu," ujar Rokhmat.

Berita Rekomendasi

Rokhmat menilai pemerintahan Joko Widodo adalah bentuk kesewenang-wenangan. "Ini menunjukan sikap represif dan diktator," tukas Rokhmat.

Diketahui, Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) resmi dibubarkan oleh pemerintah. HTI yang tercatat di Kemenkumham No AHU-00282.60.10.2014 itu dicabut pada Rabu (19/7/2017).

Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Freddy Harris menjelaskan bahwa pemerintah memiliki kewenangan legal administratif dalam aturan pengesahan dan perkumpulan, begitu juga untuk mencabut administrasi ormas.

Terlebih, saat ini, Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Ormas sudah terbit dan dapat ditindaklanjuti segera.

"Tindakan tegas diberikan kepada HTI yang melakukan upaya yang tidak sesuai dengan kehidupan ideologi Pancasila dan hukum NKRI," tegasnya di Kantor Kemenkumham, Jakarta. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas