Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW: Seperti Kasus Papa Minta Saham, Selayaknya Setya Novanto Mundur Sebagai Ketua DPR

Setya Novanto selayaknya mundur sebagai Ketua DPR setelah menyandang status tersangka kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
zoom-in ICW: Seperti Kasus Papa Minta Saham, Selayaknya Setya Novanto Mundur Sebagai Ketua DPR
Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com
Peneliti ICW Donal Fariz 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setya Novanto selayaknya mundur sebagai Ketua DPR setelah menyandang status tersangka kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengatakan lebih baik Setya Nopvanto fokus menghadapi proses hukum yang melilitnya.

"Jika dalam kasus Papa Minta Saham, Setya mengundurkan diri, maka sudah selayaknya yang bersangkutan mundur sebagai Ketua DPR untuk menghadapi proses hukum," kata Donal Fariz dalam keteranganya kepada Tribunnews.com, Selasa (18/7/2017).

Pada saat yang sama, status hukum Setya Novanto pastinya akan berdampak terhadap sikap politik Partai Golkar secara kelembagaan.

Kemudian, kondisi hukum tata negara yang harus dihadapi DPR dan tindakan hukum yang harus pula ditempuh KPK.

Penetapan tersangka terhadap Novanto menurut Donal, menandakan KPK terus mengembangkan dan mengejar aktor-aktor yang diduga turut menerima uang proyek e-KTP.

Berita Rekomendasi

Keterlibatan Novanto jelas Donal, dapat dilacak sejak awal persidangan melalui pengakuan saksi.

Dengan kesaksian dan alat bukti yang dimiliki KPK, keterlibatan Setya Novanto dalam kasus e-KTP menjadi sangat terang benderang.

Aroma persekongkolan penganggaran hingga pengadaan terasa kentara dengan permainan Setya Novanto bersama Konsorsium yang dikendalikan Andi Narogong.

Ia pun menegaskan, status yang disandang Setya Novanto akan semakin semakin mencoreng citra DPR.

"Tentu saja tuduhan melakukan korupsi akan semakin mencoreng citra DPR, apalagi saat ini yang bersangkutan berstatus sebagai pimpinan DPR," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas