KPK Kebut Pemberkasan Andi Narogong
Dengan begitu, penyidik bisa fokus memulai penyidikan baru untuk tersangka Setya Novanto, Ketua DPR RI yang adalah tersangka keempat
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan segera menuntaskan pemberkasan kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Dengan begitu, penyidik bisa fokus memulai penyidikan baru untuk tersangka Setya Novanto, Ketua DPR RI yang adalah tersangka keempat di kasus mega korupsi ini.
"Kami sekarang masih kerja secara pararel untuk tersangka AA, diharapkan dalam waktu dekat berkasnya bisadilimpahkan dalam tindakan lebih lanjut," terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (19/7/2017).
Meski nantinya berkas kasus Andi Narogong telah rampung dan masuk tahap penuntutan, di penyidikan baru Setya Novanto penyidik masih akan fokus di indikasi aliran dana.
"Soal indikasi aliran dana ke sejumlah pihak terkait pihak-pihak yang diduga menerima dana juga jadi konsen KPK," tegas Febri.
Febri menambahkan nantinya saksi-saksi yang akan diperiksa untuk Setya Novanto masih dalam kalangan unsur Kemendagri, anggota DPR serta swasta.