Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politikus PKB Musa Zainudin Sebut Mengada-ada Didakwa Menerima Uang Rp 7 Miliar

Menurut Haryo, kesalahan serius yang membuat cacat prosedur sehingga harus dinyatakan batal demi hukum.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Politikus PKB Musa Zainudin Sebut Mengada-ada Didakwa Menerima Uang Rp 7 Miliar
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Politikus PKB, Musa Zainuddin menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK Jakarta, Jumat (12/5/2017). Musa Zainuddin menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI Musa Zainudin mengajukan eksepsi terhadap dakwaan kepada dirinya mengenai dugaan penerimaan suap Rp 7 miliar dari Direktur Utama PT WIndhu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Eksepsi tersebut antara lain dakwaan yang tidak cermat, penggunaan pasal yang berbeda, ketidakjelasan waktu kejadian, alur penerimaan yang yang disusun secara tidak cermat, nominal uang yang tidak jelas dan barang bukti elektronik tidak dimasukkan.

Terkait penggunaan pasal, tim penasehat hukum mengatakan ada perbedaan pasal yang dibacakan saat sidang dakwaan dengan pasal saat kasus dilimpahkan ke penuntutan.

Di dalam dakwaan, pasal yang digunakan untuk menjerat Musa Zainudin adalah 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tenang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Sementara pasal yang digunakan saat pelimpahan berkas adalah Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Membingungkan dan membuat ketidakpastian hukum. Jelas surat dakwaan tidak berdasar pada kebijakan atasan, sebagainana surat 3 Juli 2012. Undang-Undang KPK mengatur KPK bekerja secara kolektif mencegah kesewenangan jaksa," kata salah satu penasehat hukum Musa Zainudinm Haryo Wibowo saat memacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Menurut Haryo, kesalahan serius yang membuat cacat prosedur sehingga harus dinyatakan batal demi hukum.

BERITA REKOMENDASI

Dakwaan juga disebut mengada-ada dan spekulatif karena Musa Zainudin tidak pernah mengusulkan program asprasi di Maluku dan Maluku Utara. Apalagi, kata Haryo, kliennya itu tidak ikut dengan anggota Komisi V yang melaksanakan kunjungan kerja ke Maluku dan tidak mengenall Komisaris PT Cahya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng.

"Apalagi menyepakati pekerjaan yang dikerjakan Abdul khoir. Dalil jaksa bertentabgan dengan logika hukum sehingga harus dibatalkan atau tidak dapat diterima," kata dia.

Haryo menuding Jaksa telah menggiring opini persidangan agar Musa dinyatakan bersalah. Padahal Musa bukan anggota Badan Anggaran yang bisa mengusulkan proyek.

Terkait eksepsi tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada KPK akan memberikan jawaban pada persidangan selanjutnya.

Sebelumnya, Musa Zainuddin didakwa menerima hadiah atau janji sebesar Rp 7 miliar dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.


Pemberian uang tersebut diduga untuk mempengaruhi Musa agar mengusulkan program tambahan belanja/prioritas/optimasi/on tip dalam bentuk proyek pembangunan infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara.

Proyek tersebut adalah pembangunan jalan Taniwei -Saleman dan rekonstrukti Jalan Piru-Waisala di wilayah Balai Pelaksaaan Nasional IX.

 Atas perbuatannya, politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu didakwa Pasal 12 huruf a Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas