Andi Narogong Jadi Saksi Perdana untuk Tersangka Setya Novanto
Kali ini, saksi perdana yang diperiksa oleh KPK untuk tersangka Setya Novanto ialah Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (20/7/2017) mulai melakukan penyidikan di kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto (SN).
Kali ini, saksi perdana yang diperiksa oleh KPK untuk tersangka Setya Novanto ialah Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong.
"Kami periksa Andi Agustinus (swasta) sebagai saksi untuk tersangka SN," terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Andi Narogong disebut sebagai orang kepercayaan Setya Novanto.
KPK menduga Setya Novanto melalui Andi Narogong mengatur dan mengkondisikan proyek senilai Rp 5,9 trilun sedari awal hingga proses pengadaan.
Selain memeriksa saksi untuk Setya Novanto, masih dalam perkara korupsi e-KTP, penyidik juga memeriksa sejumlah pimpinan perusahaan untuk tersangka Andi Narogong.
Mereka yakni Komisaris PT Berkah langgeng, Abadi July Hira, Direktur Utama PT Noah Arkindo, Hoan Dedei, dan Direktur PT Noah Arkindo, Frans Hartono.
Saksi lainnya yaitu staf PT Puncak Mas Auto Sandra, Staf PT Harrisma Agung Jaya Nana Juhana Osay dan pegawai di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Fajar Kurniawan.
"Ada enam saksi diantaranya pihak swasta yang kami periksa juga untuk tersangka AA di korupsi e-KTP," tambah Febri.
Diketahui Setya Novanto merupakan tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri.
Dalam kasus ini penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka yakni Irman, Sugiharto, Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong, Setya Novanto, dan Markus Nari.
Politisi Golkar ini diduga berperan mengatur proyek senilai Rp5,9 triliun melalui pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, sejak awal perencanaan, pembahasan anggaran hingga pengadaan e-KTP.
Bahkan Setya Novanto juga mengatur para peserta lelang hingga para pemenang di mega proyek e-KTP.
Dalam pelaksanaan proyek ini, Setya Novanto dan Andi Narogong disebut menerima jatah Rp 574 miliar namun tudingan tersebut dibantah oleh Setya Novanto.
Atas perbuatannya Setya Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.