Fadli Zon Menilai Aturan Pembubaran Ormas Tidak Sesuai Prosedur
"Pencabutan status hukum dan pembubaran HTI terbukti tidak melalui prosedur tersebut," ujar Fadli di gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (20/7/2017).
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM secara resmi mengumumkan pencabutan status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) disertai pembubaran organisasi tersebut.
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengkritik langkah yang diambil oleh pemerintah tersebut.
"Pencabutan status hukum dan pembubaran HTI terbukti tidak melalui prosedur tersebut," ujar Fadli di gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (20/7/2017).
Fadli memaparkan pencabutan badan hukum HTI tidak ada peringatan dan proses pendahuluan.
Hal tersebut yang saat ini dikritisi oleh Fadli.
"Tidak adanya ‘due process of law’ ini berbahaya bagi demokrasi yang sedang kita bangun," jelas Fadli.
Wakil Ketua Umum Gerindra juga berpendapat pemerintahan cenderung memperluas subyektivitasnya dalam proses penegakkan hukum. B
ukan hanya dalam Perppu No. 2/2017 tentang Ormas saja, tapi juga dalam naskah revisi UU Anti-terorisme yang tengah mereka ajukan.
"Misalnya, setiap pihak yang diduga teroris oleh aparat bisa langsung ditahan tanpa perlu bukti apapun," ungkap Fadli.
Fadli menambahkan dalam kasus ormas, setiap ormas yang diduga bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 bisa langsung dibubarkan.
"Semuanya tanpa melalui lembaga peradilan. Ini sangat berbahaya," kata Fadli.