Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fadli Zon Menilai Aturan Pembubaran Ormas Tidak Sesuai Prosedur

"Pencabutan status hukum dan pembubaran HTI terbukti tidak melalui prosedur tersebut," ujar Fadli di gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (20/7/2017).

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Fadli Zon Menilai Aturan Pembubaran Ormas Tidak Sesuai Prosedur
Ferdinand Waskita
Wakil Ketua DPR Fadli Zon 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM secara resmi mengumumkan pencabutan status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) disertai pembubaran organisasi tersebut.

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengkritik langkah yang diambil oleh pemerintah tersebut.

"Pencabutan status hukum dan pembubaran HTI terbukti tidak melalui prosedur tersebut," ujar Fadli di gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (20/7/2017).

Fadli memaparkan pencabutan badan hukum HTI tidak ada peringatan dan proses pendahuluan.

Hal tersebut yang saat ini dikritisi oleh Fadli.

"Tidak adanya ‘due process of law’ ini berbahaya bagi demokrasi yang sedang kita bangun," jelas Fadli.

Wakil Ketua Umum Gerindra juga berpendapat pemerintahan cenderung memperluas subyektivitasnya dalam proses penegakkan hukum. B

BERITA TERKAIT

ukan hanya dalam Perppu No. 2/2017 tentang Ormas saja, tapi juga dalam naskah revisi UU Anti-terorisme yang tengah mereka ajukan.

"Misalnya, setiap pihak yang diduga teroris oleh aparat bisa langsung ditahan tanpa perlu bukti apapun," ungkap Fadli.

Fadli menambahkan dalam kasus ormas, setiap ormas yang diduga bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 bisa langsung dibubarkan.

"Semuanya tanpa melalui lembaga peradilan. Ini sangat berbahaya," kata Fadli.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas