Irman dan Sugiharto Terbukti Sah Terima Uang Haram Proyek e-KTP
Uang tersebut lantas oleh Sugiharto dipakai untuk membeli mobil merek Honda Jazz seharga Rp 150 juta.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim yang menangani perkara korupsi KTP Elektronik (e-KTP) mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Irman dan Sugiharto, menyatakan para terdakwa terbukti menerima aliran duit korupsi. Hal itu dikatakan oleh hakim Anwar ketika membacakan analisa yuridis.
Irman dinyatakan menerima uang US$ 500.0000 sedangkan Sugiharto menerima uang US$ 50.000.
"Menimbang berdasarkan fakta hukum dapat disimpulkan mulai dari proses penganggaran sampai pelaksanaan proyek e-KTP, terdakwa 1 Irman dan terdakwa Sugiharto telah menerima uang," ujar Anwar, Kamis (20/7/2017).
Rinciannya, Irman menerima uang dari sebanyak dua tahapan. Pertama dari Andi Agustinus alias Andi Narogong sebanyak US$ 300.000. Kemudian yang kedua sebanyak US$ 200.000 diberikan oleh Sugiharto.
Sementara itu terdakwa Sugiharto dinyatakan menerima uang US$ 30.000 dari Paulus Tannos, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, dan sisanya sebesar uang US$ 20.000 dari Johannes Marliem.
Uang tersebut lantas oleh Sugiharto dipakai untuk membeli mobil merek Honda Jazz seharga Rp 150 juta.
Sampai berita ini ditulis, putusan masih sedang dibacakan secara bergantian oleh para hakim.
Reporter: Teodosius Domina